Kasus Penyerangan Rumah di Gayungan Surabaya, Ini Ternyata Penyebabnya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

25 Januari 2024 15:45 25 Jan 2024 15:45

Thumbnail Kasus Penyerangan Rumah di Gayungan Surabaya, Ini Ternyata Penyebabnya Watermark Ketik
Pengacara PT JET Budi Kuswahyudi menunjukkan bukti-bukti, Kamis (25/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pasca kejadian penyerangan rumah di Jalan Gayungan Kebonsari Surabaya yang sempat menggerkan warga sekitar. Dimana kedua belah pihak Farida pemilik rumah dan Ruben Kami dipertemukan di Polrestabes Surabaya untuk dimediasi.

Farida adalah pemilik PT Jabbaru Elektordaya Telematika (JET) yang dilempari batu. Sedangkan Ruben Kami, pemilik CV Mambol Jaya berkedudukan di Sorong, Papua Barat di 2019. PT Jabbaru menjadi sub kontraktor dari PT Rekadaya Elektrika untuk mengerjakan proyek site preparation regas dan site preparation PLTU di Sorong.

Pengacara PT JET Budi Kuswahyudi menyampaikan saat pengerjaan, pihaknya membeli material dan sewa alat berat melalui CV Mambol Jaya. Tujuannya memberdayakan masyarakat setempat. "Dia (Ruben) mengkoordinir material dan sewa alat berat dari para supplier yang mempunyai material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek tersebut," kata Budi, Kamis (24/1/2024).

Menurutnya, pembelian material dan sewa alat berat bersifat jual beli putus. Tidak ada kontrak kerja sama. Sebab, permintaannya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

"Pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh CV Mambol Jaya ke PIC atau Projek In Charge di lapangan. PT Jabbaru membayar dengan cara transfer ke rekening CV Mambol Jaya atau pun ke rekening Ruben," jelas Budi.

Lebih lanjut Budi menyampaikan, saat pekerjaan proyek proyek tersebut akan berakhir, PT Jabbaru menduga ada kejanggalan dalam pengiriman material ke site dan time sheet penggunaan alat berat. Sebab, tidak sebanding dengan Bill of Quantity Proyek. "Kami menduga ada mark up dari pengiriman material dan penggunaan jam kerja dari alat berat yang disewa," ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT Jabbaru menurunkan tim verifikasi independent untuk memverifikasi nota-nota tagihan dan time sheet alat berat. Hasil verifikasi tim verifikator dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Verifikasi.

"Laporan Hasil Verifikasi tersebut, disetujui dan ditandatangani pihak CV Mambol Jaya (Ruben). Dan PT Jabbaru mempunyai kewajiban membayar sebesar Rp6 miliar. Simulasi rencana pembayaran PT Jabbaru kepada CV Mambol Jaya pun dibuat. Kedua belah pihak menyetujui," jelasnya.

"Lantas, kewajiban PT Jabbaru sebesar 6 miliar dicicil. Dan telah dilunasi pada pembayaran terakhir sebesar Rp2,7 miliar dan dibayar pada 12 Juli 2022 melalui transfer. Atas dasar itu, PT Jabbaru menganggap utang piutang dengan CV Mambol Jaya rampung," imbuhnya.

Namun, pada Januari 2023, Budi menerangkan pihak Ruben melakukan pemalangan terhadap proyek PLTU Sorong. Alasannya, PT Jabbaru belum membayar utang pada CV Mambol Jaya dan Ruben telah dilaporkan oleh staff dari PT Rekadaya Elektrika di Polres Aimas Sorong.

"PT Jabbaru telah memberikan klarifikasi dan memberikan bukti-bukti ke penyidik di Polres Aimas Sorong. Dan Ruben tidak memberikan bukti-bukti apa yang diminta oleh penyidik," terangnya.

Budi kemudian menuturkan pada 6 Desember 2023, sekelompok massa yang mengaku suruhan Ruben mendatangi kantor PT Jabbaru di Surabaya. "Saat datang mereka berteriak-teriak melakukan penagihan hutang CV Mambol Jaya. Pada saat keributan ini kelompok yang mengaku suruhan Ruben merampas mobil milik PT Jabbaru," tuturnya.

Keributan ini dimediasi oleh Polsek Gayungan tetapi tidak memberikan hasil atau kesimpulan. Dan pada 17 Januari 2024 dimulai sekitar pukul 07.47 WIB, sekelompok orang dengan bersepeda motor dengan massa yang lebih banyak datang kembali ke kantor PT Jabbaru.

"Mereka (orang suruhan Ruben) datang lagi berteriak-teriak serta melakukan penyerangan terhadap kantor PT Jabbaru. Selain itu juga merusak mobil-mobil inventaris kantor dan melukai 3 karyawan serta merusak CCTV," beber Budi.

Saat disinggung apakah pihak PT Jabbaru melakukan penyerangan, Budi membantahnya. Sebab menurutnya tidak ada alasan pihaknya melakukan penyerangan.

"Kami tidak melakukan penyerangan, tidak ada alasan buat kami menyerang mereka. Bahkan akibat serangan itu, pintu pagar, kaca kantor PT Jabbaru hancur. Kejadian ini terekam oleh CCTV kami lho," kata Budi.

Atas kejadian itu, Budi meminta bantuan Polsek Gayungan. Namun mereka datang setelah kantor hancur. "Kerusuhan baru berakhir setelah Bapak Wakapolresta dengan secara tegas meminta kelompok orang yang dipimpin oleh Andre diminta meninggalkan lokasi," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan mediasi Budi mengungkapkan pihaknya dituduh ada niat buruk. Padahal semua tagihan dan uang telah masuk kedalam rekening CV Mambol Jaya dan juga Ruben Kami.

"Saat pertemuan, pihak Ruben tidak mengakui bukti-bukti dan dokumen yang telah ditandatanganinya. Klien kami dipaksa membuat pernyataan. Tapi, klien kami tidak bersedia. Sebab, kami punya dokumen atau bukti yang ditanda tangani Ruben mengenai penyelesaian kewajiban PT Jabbaru," ungkapnya.

Sedangkan terkait adanya pemberitaan bahwa CV Mambol Jaya yang mengerjakan proyek tersebut, Budi kembali membantahnya. "Bukan yang mengerjakan proyek tersebut. Cuma supplier material dan penyewaan alat berat. Dan rumah di Gayungan ini itu mess pekerja. Bukan orang lain suruhan PT Jabbaru," tegasnya.

Terpisah, Chaken Kudubun pengacara Ruben mengaku dirinya diberi kuasa setelah diberitahu kronologis persoalan antara klienya dan Farida. Dari total nilai pekerjaan tersebut, kliennya melakukan penagihan. PT Jabbaru mencicil pembayarannya.

"Di 2 tahun terakhir itu putus komunikasi dengan saudara saya. Kami sampaikan ini bukan masalah utang piutang. Kami hanya menagih hak dari klien kami atau saudara kami. Dan kami bukan debt collector sebagaimana banyaknya pemberitaan di media," kata Chaken saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Kamis (18/1/2024).

Hal senada disampaikan juru bicara dari Ruben, Andre menuturkan akan ada proses hukum yang akan dijalankan apabila proses mediasi tak berhasil. Baik pidana atau perdata. "Kalau ada titik temu dan penyelesaian, ya Alhamdulillah. Tapi kalau gak ada ya itu langkah-langkah hukum tadi, entah di pidana maupun perdata," pungkas dia. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Kriminal Surabaya Perusakan Rumah di Gayungsari Surabaya