KETIK, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Polda Metro Yaya untuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya. Alasannya karena ada kejanggalan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kapolda Sumsel itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Sigit, Senin (27/11/2023).
"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan," tegas mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Syahrul telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam penetapan tersangka Firli Bahuri, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen penukaran valas dalam pecahana dollar Singapura dan dollar Amerika. Nilainya sebesar 7.468.711.500.(*)