KETIK, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) melakukan penyitaan serentak terhadap aset penunggak pajak. Pembeslahan itu melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III.
Penyitaan serentak dilakukan Kanwil DJP Jatim sejak 21 hingga 25 Agustus 2023. Sebanyak 255 aset berhasil disita dari penunggak pajak dengan nilai keseluruhan Rp29,6 miliar.
Kanwil DJP Jatim I menyita 80 aset penunggak pajak senilai Rp 16,22 miliar. Kemudian Kanwil DJP Jatim II menyita 91 aset penunggak pajak yang nilainya mencapai 6,26 miliar.
Sementara Kanwil DJP Jatim III menyita 84 aset dari penunggak pajak dengan nilai Rp 7,15 miliar. Aset yang disita berupa tanah, bangunan, kendaraan hingga rekening bank.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, penyitaan dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajaknya. DJP melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada penunggak pajak.
"Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir karena penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan," katanya dalam rilis yang diterima Ketik.co.id.
Penyitaan serentak itu baru kalipertama dilakukan DJP Jatim. Nantinya, aset hasil sitaan tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila penunggak tak melunasi utang pajaknya.
Lelang dilakukan untuk aset bergerak dan non bergerak. Sementara untuk aset rekening akan dilakukan pemindahbukuan.(*)