Kantor Kemenag Pagaralam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: M. Rifat

16 April 2023 12:41 16 Apr 2023 12:41

Thumbnail Kantor Kemenag Pagaralam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah Watermark Ketik
Peserta musyawarah penentuan Besaran Zakat Fitrah Kota Pagaralam 1444 H (16/4/2023). (Foto: Al/Ketik.coid)

KETIK, PAGAR ALAM – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam telah menetapkan standar besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H lewat surat edaran berita acara Nomor:456/Kk.06.12.5/BA.00/04/2023. Ketetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan peserta Musyawarah penentuan besaran zakat fitrah Kota Pagaralam tahun 1444 H/2023 M.

“Alhamdulillah, kita telah selesai mengadakan rapat musyawarah bersama dalam rangka penentuan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M,” ujar Kepala Kankemenag Kota Pagaralam, H Santoso melalui Kasi Bimas Islam, Sumaji SAg. dihubugi Minggu (16/4/2023).

Dalam musyawarah bersama ini, kata Sumaji, turut dihadiri Bagian Kesramas, BAZNAS, Disperindagkop dan UKM, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, PCNU, Pengurus Muhammadiyah, dan PERSIS Kota Pagaralam.

“Dari hasil musyawarah itu menetapkan, untuk Besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M adalah 2,5 kg beras, dan bila diuangkan sebesar Rp30 ribu,” ungkapnya.

Sumaji menambahkan, pihaknya menganjurkan kepada masyarakat Kota Pagaralam untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan yang dikonsumsi. “Kalau biasa mengonsumsi beras premium, yang disesuaikan dengan harganya bila ingin berzakat fitrah,” imbuhnya.

Begitu pula bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi beras dengan harga kurang dari Rp10 ribu per kilogram, dianjurkan membayar dengan beras tetap 2,5 kg. Seandainya membayar zakat lebih dari yang disyaratkan (2,5kg tapi membayar 3 kg atau Rp30 ribu tapi bayar Rp35 ribu) itu merupakan keutamaan, dan pahalanya kembali kepada yang bersangkutan.

“Kita juga akan menyebar surat edaran ini kepada KUA dan penyuluh agama Islam, agar bisa disampaikan langsung kepada masyarakat. Zakat fitrah ini sebagai Penyempurna Ibadah Puasa Ramadhan. Kita pun berharap kepada masyarakat dengan telah dikeluarkan keputusan bersama ini dapat dijadikan acuan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

puasa zakat fitra wajib bagi rhomadhon Umat Muslim Islam