Kakanwil Kemenag DIY Ingatkan Netralitas Jajarannya pada Kontestasi Pilkada 2024

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

18 Oktober 2024 09:00 18 Okt 2024 09:00

Thumbnail Kakanwil Kemenag DIY Ingatkan Netralitas Jajarannya pada Kontestasi Pilkada 2024 Watermark Ketik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Ahmad Bahiej. (Foto: Dok Humas Kemenag DIY)

KETIK, YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Ahmad Bahiej mengingatkan Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) saja.

Namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong instansi Pemerintah untuk membina dan mengawasi Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah.

Persoalan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan, yang ditandangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Untuk itulah mengutip SE Menteri PANRB No. 01/2023, Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej, Kamis 17 Oktober 2024 menegaskan, guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan ataupun partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Sedangkan bentuk pelanggaran Netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.

“Adapun tujuan SE tadi untuk mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional. Serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” terang Ahmad Bahiej.

Nah, untuk mewujudkan Netralitas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN.

Ia paparkan, upaya tersebut adalah pertama, sosialisasi asas Netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Senentara yang kedua adalah mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Berikutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.

Serta yang keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas Netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas Netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia ingatkan pula bahwa sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gelaran Pilkada 2024 Pilkada Sleman netralitas ASN PPNPN Kanwil Kemenag DIY masa kampanye Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej Kemenag Sleman Bawaslu Sleman Bawaslu DIY