KETIK, MALANG – Pernikahan memang menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam agama. Namun, besarnya kebutuhan pernikahan membuat seorang pemuda di Kabupaten Malang gelap mata hingga menghalalkan segala cara. Ia merampok seorang lansia dengan dibantu sang kakak yang sedang terbelit hutang.
Kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap lansia ini terjadi di Kabupaten Malang, Jumat, (22/3/2024).
Identitas kedua pelaku perampokan disertai pembunuhan itu berinisial MWHA (29) dan MIFA (28). Keduanya semula hanya berniat mencuri. Namun karena kepergok, keduanya nekat membunuh korbannya.
Kedua pelaku ini tinggal tak jauh dari rumah korban. Namun, antara kedua pelaku dengan korban tidak saling mengenal.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan peristiwa ini didasari motif ekonomi.
"Mereka ini saudaraan adik kakak. Yang mau menjalankan pernikahan ini adiknya (MIFA). Pernikahan akan digelar dalam beberapa bulan kedepan," ujarnya kepada awak media.
Selain pernikahan, lanjut ia, pelaku juga membutuhkan uang untuk membayar hutang. Namun, yang memiliki hutang adalah sang kakak dengan jumlah besaran Rp 5 juta. Sehingga, Gandha mengaku, itulah motif adik kakak ini melakukan aksi pencurian hingga pembunuhan.
Ia menambahkan, pencurian yang mereka lakukan baru pertama kalinya. Katanya, ia mencari rumah yang penghuninya merupakan usia lanjut yang dipilih secara acak.
"Sebab, MWHA dan MIFA merupakan satu desa dengan korban. Hanya saja beda RW saja. Sehingga sedikit paham medan," kata perwira dengan tiga balok di pundaknya tersebut.
Dengan begitu, pada Jumat (22/3/2024) lalu saat warga sedang salat taraweh, kedua orang ini melakukan aksinya. Ia menyasar rumah milik Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69) di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Melihat suasana sedang sepi ditambah rumah tidak dikunci dengan gampang MWHA dan MIFA masuk ke dalam rumah. Apesnya, aksinya tidak berjalan mulus. Ia berpapasan dengan Sri Agus Iswanto (60) yang sedang makan. Kemudian MIFA memukul lalu menusuk leher bagian belakang sebelah kiri korban dengan pisau ukuran kurang lebih 20cm.
"Menurut dari hasil keterangan dokter, pisau itu mengenai antara tulang leher dan pundak. Sehingga saat menarik pisau itu pisaunya patah, dan korban akhirnya meninggal dunia," katanya.
Kemudian, masih kata Kasatreskrim, untuk MWHA masuk keruang dapur lalu berpapasan dengan Ester Sri Purwaningsih (69). Disitu korban dipukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali. Lalu menyeret korban ke dalam kamar dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak dua kali.
Usai membuat lumpuh, kedua adik kakak ini mengambil barang-barang yang dinilai berharga. Diantaranya handphone merk Oppo, dan dompet. Kemudian keduanya pergi melewati pintu samping. Selanjutnya mereka kabur melarikan diri.
"Setelah itu mereka berpindah-pindah tempat, kadang berada di area Pakis, kadang di Kota Malang. Pelaku terungkap melalui CCTV. Saat diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Atas perbuatan ini, ia disangkakan Pasal berlapis. Pertama Pasal 365 ayat (1) angka 1, 2, dan 3 ayat 3 dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kedua Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang melibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Seperti diberitakan ketik.co.id sebelumnya, warga Wendit Timur geger dengan adanya perampokan.
Perampokan menyasar sebuah rumah lansia yang di sekitarnya sedang sepi. Satu orang Lansia tewas akibat kekejaman dua pelaku perampokan diseret pembunuhan tersebut. (*)