KAI Resmi Gandeng Kejati Jatim Tangani Permasalahan Hukum

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

10 Juli 2024 12:18 10 Jul 2024 12:18

Thumbnail KAI Resmi Gandeng Kejati Jatim Tangani Permasalahan Hukum Watermark Ketik
Perjanjian Kerja Sama KAI dengan Kejati Jatim. (Foto: Humas Daop 8 Surabaya)

KETIK, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur pada Rabu (10/7/2024).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, Vice President KAI Daop 7 Madiun Suharjono, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Yang menarik, penandatanganan kerja sama ini dilakukan di dalam Kereta Api Istimewa (KAIS) pada perjalanan dari Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Malang.

Pelaksanaan ini berlangsung dengan serius namun santai dan terasa secara kekeluargaan, sembari menikmati pemandangan perjalanan dari dalam KAIS.

Sebagai informasi, KAIS ini memiliki beberapa fasilitas pendukung tambahan, seperti halnya ruang lounge, ruang rapat, ruang bagasi, musala, mini bar, serta dapat melihat kabin masinis sembari duduk di sofa.

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, mengatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Wisnu menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Kemudian berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.

"Di samping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," tambahnya.

Wisnu Pramudyo menerangkan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala.

Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini, dan semoga hubungan baik serta kolaborasi ini dapat terus terjalin, terutama untuk memajukan perkeretaapian nasional," pungkas Wisnu Pramudyo.(*)

Tombol Google News

Tags:

KAI Daop Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur KAIS KAI Wisnu Pramudyo Kejati Jatim