KETIK, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah Kabag UKPBJ Kota Sungai Penuh, Safrida Iryani (SF) selaku pejabat pembuat komitmen. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, Rabu (21/2/2024).
“Hari ini penyidik menetapkan 1 tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” kata Antonius Despinola dalam keterangannya.
Setelah ditetapkan tersangka, Safrida Iryani akan menjadi tahanan kota selama 20 hari ke depan. Tersangka dipasangi detection kit untuk memantau pergerakannya selama masa penahanan.
“Dipasang alat pendeteksi di tubuh tersangka SF,” imbuh Antonius Despinola.
Selain menetapkan tersangka baru, di hari yang sama Kejari Sungai Penuh juga melakukan tahap II terhadap 3 tersangka lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini.
Ketiganya adalah Adiarta selaku konsultan pengawas, Yusrizal pelaksana kegiatan dan Welly Andres yang merupakan Ketua Tim Teknis Kegiatan.
“Ketiga Tersangka dilakukan penahanan rutan lanjutan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dan segera akan disusun dakwaan guna pelimpahan perkara,” tegasnya.
Sementara, nerdasarkan audit BPKP, kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga merugikan negara hingga 779.954.308.(*)