Jokowi Resmi Copot Hasyim Asy'ari Secara Tidak Hormat

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

10 Juli 2024 07:15 10 Jul 2024 07:15

Thumbnail Jokowi Resmi Copot Hasyim Asy'ari Secara Tidak Hormat Watermark Ketik
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: kpu_ri)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.

Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban. (*)

Tombol Google News

Tags:

Presiden Joko Widodo KPU DKPP Jokowi copot Hasyim Hasyim Asy'ari Komisi Pemilihan Umum