KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo masih belum menandatangani dan mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR terkait pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jokowi hanya memastikan surpres akan dipercepat. Hal itu ia sampaikan usai meninjau Posyandu Rajawali 3, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024).
"Itu kan, proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, akan kita percepat," kata Jokowi dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id.
Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal tenggat waktu penyelesaian surpres tersebut, Jokowi memilih bungkam dan meninggalkan lokasi wawancara dengan awak media.
Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau cut off kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy.
Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(*)