Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Catat Kerawanan dalam Proses Pemilihan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

20 Agustus 2024 13:34 20 Agt 2024 13:34

Thumbnail Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Catat Kerawanan dalam Proses Pemilihan Watermark Ketik
Kerawanan PSU masih menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian Bawasli Jatim di Pilkada serentak, Selasa (20/8/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jatim mencatat ada beberapa kerawanan yang kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur. Seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri hingga isu pemilih.

“Potensi pelanggaran netralitas ASN memang yang paling tinggi jika melihat data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan data penyelenggaraan pemilu 2024," ucap Anggota Bawaslu Jawa Timur Eka Rahmawati, Selasa (20/8/2024).

"Pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri sebanyak 12 kasus. Ini terjadi di Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Bangkalan dan Jember. Serta potensi incumbent gubernur dan wakil gubernur mencalonkan kembali pada pemilihan tahun 2024,” lanjutnya.

Selain itu, isu pemilih dalam proses pengadministrasian kependudukan juga masih rawan terjadi di Pilkada seperti adanya penduduk potensial memilih tetapi tidak memiliki KTP elektronik. Pada pemilu 2024 terdapat 484.717 pemilih potensial non KTP elektronik tidak masuk dalam daftar Pemilik Tetap (DPT).

“Isu ini berpotensi terulang kembali, karena ada kasus di Bangkalan Madura bulan Juli 2024 masih terdapat 30.873 penduduk belum melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.

Kerawanan yang ketiga, adanya pemungutan suara ulang (PSU), artinya pemilih memilih lebih dari 1 kali, pemilih non dokumen memilih di TPS dan pemilih tidak mendapatkan surat suara lengkap. Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat 54 TPS di Jatim dilakukan PSU.

“Isu ini berpotensi terulang kembali, karena pemilih di bencana Gunung Semeru di Lumajang yang tinggal di rumah relokasi tetap (rutap) yang kembali ke alamat asal pada saat dilakukan coklit,” terangnya.

Lebih lanjut Eka mengatakan, kerawanan berikutnya adalah pemungutan suara susulan (PSS). Yakni isu ada masyarakat menahan pemungutan suara karena formulir C pemberitahuan tidak didistribusikan. Pada Pemilu tahun 2024 terdapat 4 TPS di kabupaten Sampang dilakukan pemungutan suara susulan.

“Isu ini berpotensi terulang kemball, karena bulan November 2024 sudah memasuki musim hujan, di mana ada potensi banjir di 21 kabupaten/kota, ini bisa menghambat pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024,” katanya.

Eka mengatakan kerawanan berikutnya adalah adanya gugatan hasil pemilu yakni isu perselisihan perolehan suara antara KPU Provinsi dengan peserta Pemilu. Pemilu 2024 terdapat 4 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahmakah Konstitusi (MK).

"Isu ini berpotensi terulang kembali, karena potensi Pasangan Calon yang kalah atas hasil rekapitulasi perolehan suara akan mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya

Selain itu isu politik uang dan pembagian uang untuk tujuan pembatalan calon juga masih menjadi indeks kerawanan.

“Untuk mitigasinya tentu kita harus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, terutama dengan Dispendukcapil dan KPU untuk memastikan bahwa data pemilih clean and clear tidak ada persoalan,” katanya.

Menurutnya Bawaslu Jatim melakukan pengawasan secara ketat.

“Kita terus koordinasikan termasuk dalam penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kita masih menemukan 1.520 orang pemilih yang tidak dikenali dan yang kita rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jatim pilkada serentak Pilkada di Jatim Pilgub Jatim Pengawas Pemilu