KETIK, SURABAYA – Mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar akan segera menjalani sidang vonis kasus perampokan. Samanhudi didakwa menjadi otak perampokan terhadap rumah dinas penggantinya, Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (03/10), Samanhudi melalui kuasa hukumnya, Dewi Rengganis, bersikukuh membantah replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir.
Bantahan itu disampaikan pihak terdakwa Samanhudi dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik yang sebelumnya disampaikan JPU dalam persidangan.
Usai duplik, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menjadwalkan sidang vonis atau putusan akan dibacakan pada pekan depan. Menurutnya, sidang tetap berjalan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.
"Pekan depan, giliran majelis akan bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Selasa (10/10/2023) jam 9 pagi ya," kata Abu, Selasa (3/10/2023).
Abu menyarankan Samanhudi untuk menjaga kesehatan. Hal ini agar sidang bisa segera berlangsung dan tanpa ada penundaan lagi.
"Sidang dibuka lagi selasa 10 Oktober 2023. Jadi tidak usah ditunda-tunda lagi, untuk terdakwa harap jaga kesehatan ya agar bisa mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahrir Sagir meyakini alat bukti yang ada di persidangan sudah sesuai dakwaan pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Terkait tanggapan penasihat hukum yang menyebutkan replik dari jaksa tidak relevan dan kebanyakan teori, ia menegaskan sebenarnya sudah sangat rinci dan jelas.
"Justru saat pledoi, malah berusaha menghilangkan satu saksi, yakni Asmuri. Jadi, kan ada 2 saksi, yakni Asmuri dan Nathan. Nah, Asmuri sudah mengatakan sering lihat Samanhudi bareng Nathan," bebernya.
Sebelumnya, terdakwa Samanhudi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjadi otak perampokkan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Hal ini dilakukan Samanhudi diduga karena faktor dendam terhadap penggantinya itu. (*)