KETIK, SURABAYA – Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim menjalani agenda sidang replik di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/9/2023).
Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pledoi yang dilakukan terdakwa.
Jaksa tidak sependapat dengan dalil bantahan dalam pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum (PH) dari terdakwa. Terutama, soal tidak terbuktinya kedekatan terdakwa Sahat dengan Khosim, salah satu saksi dalam kasus ini, yang kebetulan meninggal dunia, sebelum kasus ini mencuat.
"Apalagi kalau disebutkan, tidak sinkron oleh terdakwa dengan PH," ujar JPU KPK Arif Suhermanto.
Hubungan kedekatan antara Sahat dengan Khosim terbukti dari percakapan (chat) aplikasi WhatsApp (WA) dalam ponsel terdakwa lain Ilham Wahyudi dengan saksi Khosim.
Percakapan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017. Artinya, jauh dari bantahan terdakwa Sahat yang sempat mengaku mengenal terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, pada tahun 2022.
"Tersampaikan dan juga terlampirkan dalam replik ini yang tercatat di tahun 2017 sampai tahun 2022, sebelum meninggal dunianya si M Khosim. Di situ kita juga mengenai chat terkait dengan Khosim kepada Ilham akan bertemu dengan Sahat," kata Arif.
Selain itu, terdapat bukti transfer uang yang terjadi antara sejumlah pihak hingga akhirnya mengalir ke terdakwa Sahat.
"Dan juga menguatkan dengan bukti transaksi Afif yang mengatakan bahwa pertemuan Gigih meminta ketemu sama si Khosim itu kejadian sebelum covid. Berarti tahun 2019," lanjutnya.
Terbuktinya hubungan antara saksi Khosim dengan terdakwa Sahat, disebut oleh Arif menegaskan adanya aliran dana senilai total Rp 39,5 miliar yang sempat dibantah oleh terdakwa Sahat.
"Nah itu sudah nyata hubungan antara Khosim dengan terdakwa Sahat, adalah ada. Dan ada perantara sebagaimana ada dalam pendalaman perkara, dalam pembuktian penerimaan uang Rp36,5 miliar. Total, digabungkan dengan yang di Rusdi ya. Kalau hanya Khosim Rp36 miliar. Kalau dengan Rusdi Rp 39 miliar," ungkapnya.
Arif Suhermanto menjelaskan mengenai status uang sitaan KPK senilai Rp 1,4 miliar. Bahwa uang tersebut disita dari saksi Afif, yang merupakan teman dari terdakwa Rusdi staf sekretariatan dari Sahat. Penyitaan yang dilakukan oleh JPU KPK, didasarkan pada keterangan saksi Afif dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi yang menyebutkan ketidakjelasan sumber perolehan uang tersebut.
Bahkan, Arif disinyalir kuat uang tersebut diperoleh dari praktik lancung yang dilakukan oleh pejabat legislatif DPRD Jatim, bermodusnya sama dengan dilakukan oleh terdakwa Sahat.
"Sebagaimana keterangan saksi Afif, yang mengakui bahwa uang-uang itu dikumpulkan dan diterima dari beberapa anggota DPRD. Yang kami duga itu adalah berasal dari sama dengan apa yang dilakukan oleh Pak Sahat," jelasnya.
"Sehingga sudah selayaknya uang-uang itu tidak jelas asal-usulnya. Artinya, dari mana, sebab apa, bukan terkait yang formal dan resmi, sehingga kami meminta itu disita," imbuhnya. (*)