Jajaran Polda Jatim Amankan 144 Kg Sabu Senilai Rp100,8 Miliar dari Jaringan Jawa-Sumatera

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

20 Desember 2023 11:15 20 Des 2023 11:15

Thumbnail Jajaran Polda Jatim Amankan 144 Kg Sabu Senilai Rp100,8 Miliar dari Jaringan Jawa-Sumatera Watermark Ketik
Press Conference Polrestabes Surabaya bersama Kapolda Jatim terkait pengungkapan sabu-sabu 114 kg (20/12/2023). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi berhasil meringkus sejumlah 114 kg dari jaringan Jawa-Sumatera. Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu pasangan suami istri. Sabu-sabu tersebut diperkirakan senilai Rp100,8 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, pasangan suami istri dengan inisial MT dan RT ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Darmo, Surabaya, pada 14 Desember 2023 silam.

"Penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2023 dengan total berat barang bukti seberat 144,016 gram. Kalau dikonversikan, total barang-barang ini bisa mencapai harga Rp100,8 Miliar dan untuk konversi jumlah pengguna dapat mencapai 2,1 juta nyawa manusia," ujar Imam pada Press Confrence Rabu, (20/12/2023).

Saat itu, petugas mendapati identitas pria berinisial MT (30) dan istrinya RT (30) yang diduga menjadi kurir narkoba, tengah berada di Surabaya. Lalu, keduanya melakukan kroscek keberadaan pasutri tersebut yang ternyata menginap di sebuah hotel di Surabaya.

"Saat penangkapan, total ada 144,016 kilogram sabu-sabu, hasil penindakan selama 2 hari, 14 dan 15 Desember di 2 tempat yang berbeda," katanya.

Usai ditangkap, keduanya lalu diamankan. Polisi pun melakukan pengembangan soal sosok siapa dalang di balik aksi MT dan RT. Pasutri ini kini tengah diamankan di Polrestabes Surabaya.

Foto Press Confrence Ungkap Kasus sabu-sabu sejumlah 144 kg. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Press Confrence kasus sabu-sabu sejumlah 144 kg (20/12/2023). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menambahkan, saat diinterogasi kedua tersangka mengaku bahwa masih menyimpan sabu di rumah kontrakan mereka di daerah Asahan, Sumatera Utara. Polisi pun bergerak cepat untuk mengolah informasi tersebut secara bersama-sama. Sehingga, total akumulasi sabu tersebut sebanyak 144,016 kilogram.

"Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," jelas Pasma.

Dari pengakuan MT, barang haram itu merupakan rangkaian dengan jaringan negara luar Indonesia. Menurutnya, MT mendapat perintah dari seorang pria berinisial K (DPO) untuk membawa 185 bungkus kemasan teh China isi sabu serta ekstasi di pesisir pantai depan wihara di kawasan Tanjung Balai.

Lalu, pada Minggu (3/12/2023), MT mendapat perintah dari K untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. Kemudian, MT mengajak istrinya mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk disembunyikan sabu-sabu itu.

"Narkotika ini diranjau atau dipecah sebanyak 14 bungkus berisi ekstasi di Palembang dan sudah diamankan beserta kendaraannya, selanjutnya MT serta RT ke Surabaya membawa 29 paket teh China warna kuning, saat ini masih kami dalami pada sisa yang ada karena sebelum penangkapan bergeser ke wilayah di luar Surabaya," kata Pasma.

MT mengaku mendapat upah hingga ratusan juta sebelum mengirim sabu-sabu. Uang itu telah diterima sebelum ia berangkat ke Surabaya.

"Motifnya (MT) sebagai kurir, mendapat upah Rp 200 juta dari 2 kali pengiriman sebelumnya, saat ini pengirimannya belum dapat komisi," ujar dia.

Akibat ulahnya itu, MT dan RT terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal seumur hidup atau maksimal mati. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sabu-sabu Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Kapolrestabes Surabaya Pasma Royce jaringan sumatera