Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

20 September 2023 04:21 20 Sep 2023 04:21

Thumbnail Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Watermark Ketik
Gedung KPK (Foto: KPK)

KETIK, JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) Pertamina dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Karen Agustiawan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

”Dari perbuatan GKK menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 Juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id.

Menurut Firli, saat menjabat sebagai Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan kerjasama dengan produsen dan supplier luar negeri dalam pengadaan LNG. Salah satunya perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Namun, Karen diduga mengambil kebijakan sepihak, tanpa kajian dan tidak dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina. “Sehingga tindakan GKK tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” tegas Firli.

Atas perbuatannya Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi LNG KPK Dirut Pertamina