Izin Kampanye Akbar Dibatalkan Sepihak, Tim Hukum AMIN Laporkan Kepala Desa ke Bawaslu Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

3 Februari 2024 09:49 3 Feb 2024 09:49

Thumbnail Izin Kampanye Akbar Dibatalkan Sepihak, Tim Hukum AMIN Laporkan Kepala Desa ke Bawaslu Jatim Watermark Ketik
Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan (tiga dari kiri) melaporkan seorang kepala desa ke Bawaslu Jatim, Sabtu (3/2/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pembatalan secara sepihak dan pencabutan izin penggunaan lapangan desa untuk kampanye akbar dialami pasangan Capres Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Akibatnya seorang kepala desa (Kades) di Pasuruan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan. Ia menjelaskan, rencananya kampanye akbar Capres dan Cawapres 01 AMIN dijadwalkan di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada awal Februari.

Rencana Kampanye Akbar Paslon AMIN yang semula akan digelar pada tanggal 9 Februari 2024, secara tiba-tiba dibatalkan oleh Kepala Desa Martopuro.

Meskipun sebelumnya, legalitas acara tersebut telah terkonfirmasi melalui Surat Penggunaan Lapangan dengan Nomor Surat 028/041/424316.2.05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 oleh kades setempat.

"Namun, pada 30 Januari 2024, sebuah surat pemberitahuan pembatalan dengan Nomor Surat 470/42/424.316.2.05/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dikirimkan tanpa alasan yang jelas," ungkap Andry, Sabtu (3/2/2024).

Ketidakpastian terkait pembatalan sepihak ini, lanjut Andre, memunculkan dugaan adanya kecurangan dan intimidasi dari pihak tertentu yang ingin menghalangi kelancaran pesta demokrasi tersebut. Oleh karenanya, ia mengaku terpaksa menempuh langkah hukum demi mencegah pelanggaran hukum terkait Pemilu Pilpres 2024.

"Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi, dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi perhatian dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib. Kami ingin memastikan bahwa seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan dan pelanggaran hukum selama masa kampanye maupun Pemilu 2024 nantinya," ujar Andry.

Ia pun menegaskan, bahwa perubahan ini disebut telah melanggar keputusan resmi yang ditetapkan oleh KPU.

Sementara itu, anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani sengketa antara peserta pemilu. Ia menyatakan bahwa pelaporan ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi," tukasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

amin Anies-Muhaimin Paslon 01 Bawaslu Jatim Kepala Desa Martopuro Pilpres 2024 pemilu 2024