KETIK, JAKARTA – Harga beras masih naik tipis pada hari ini (13/10/2023) meski beras impor dari Vietnam sebanyak 24 ribu ton telah masuk ke Indonesia. Rata-rata harga beras medium naik Rp 60 dibandingkan kemarin menjadi Rp 13.240 per kg, sedangkan harga beras premium turun Rp 80 menjadi Rp 15.040 per kg.
Namun hal ini menjadi ironi karena pemerintah akan membagikan 500 ribu rice cooker gratis pada tahun ini. Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran Rp 347,5 miliar untuk melaksanakan program tersebut. Selain itu, pemerintah mengeluarkan dua aturan untuk melaksanakan rencana tersebut.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rice cooker gratis.
Pertama, merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam. Kedua, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Ketiga, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.
Keempat, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA
Kelima, calon keluarga penerima berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.
Keenam, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
"Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.
Selanjutnya pada Pasal 12 pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.
Sementara itu, pada Pasal 13 AML sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 harus melakukan beberapa hal, diantaranya, memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. (*)