Inspektorat Sleman Kembali Ingatkan Netralitas ASN, Ini Aturan Tertulisnya

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

14 September 2024 12:43 14 Sep 2024 12:43

Thumbnail Inspektorat Sleman Kembali Ingatkan Netralitas ASN, Ini Aturan Tertulisnya Watermark Ketik
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman R Budi Pramono yang juga Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman R Budi Pramono mengingatkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah “Netralitas”.

Hal ini tercantum pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 2 huruf f. Selain itu pada pasal 9 ayat 2 UU No 20 tahun 2023 juga menyatakan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik".

Dalam kesempatan ini, R Budi Pramono yang juga Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman, Sabtu 14 September 2024  mengungkapkan untuk itulah Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0546 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam Melaksanakan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

SE tersebut ditandatangani oleh Sekda Sleman Susmiarton per 26 Agustus 2024.

Nah, sehubungan dengan hal tersebut, terang R Budi Pramono, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka mewujudkan setiap ASN yang netral, profesional, memiliki integritas dan bebas dari intervensi politik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, maka setiap ASN dilarang:

1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. Ikut kampanye:
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS:
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain:
d. Sebagai peserta kampanye dengan dengan menggunakan fasilitas negara.

2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau keluarga dan masyarakat. dan/atau

4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk.

Di samping hal-hal di atas, bunyi SE Nomor 0546 Tahun 2024 berikutnya adalah: Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 Menteri Dalam Negeri Nomor 8090-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipit Negara Nomor 30 Tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 1447 1/PM.O1/K.109/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan:

1. Setiap Kepala Perangkat Daerah diharapkan untuk:

a. Mensosialisasikan tentang Netralitas ASN pada masing-masing perangkat daerah.
b. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh ASN di perangkat daerah masing-masing secara berjenjang.
c. Melakukan pengawasan terhadap ASN di perangkat daerah masing-masing untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

2. Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

ASN Harus Memiliki Bekal Literasi Digital

R Budi Pramono juga menekankan netralitas ASN selain sudah diatur dalam undang-undang tentang ASN, berdasarkan surat keputusan bersama lima Kementerian dan Bawaslu juga telah ditekankan pentingnya netralitas bagi setiap ASN dalam gelaran Pemilu maupun Pilkada.

Ia sebutkan pada intinya tidak boleh mengikuti kegiatan sebelum, selama dan sesudah kampanye oleh pasangan calon.

"Ini harus dipatuhi karena ada sanksi bagi ASN yang melanggar," tegasnya kemudian.

R Budi Pramono juga menyampaikan ASN saat ini harus mampu beradaptasi dengan perubahan apapun (change agility) dan mampu selalu belajar (learning agility). Serta diharapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas.

"ASN yang mampu beradaptasi dan selalu belajar tentunya juga dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral," jelasnya.

Ia tambahkan, untuk itulah para ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup. Agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu. Karena
netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu dan dapat menjamin keadaban publik.

Dalam kesempatan ini R Budi Pramono kembali mengingatkan bahwa para ASN dilingkup Pemkab Sleman harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai penyelenggara, pengawas, maupun peserta pemilu.

"Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Netralitas. Tentunya kami berharap ASN Pemkab Sleman melaksanakan SE tersebut," pesannya.

Namun, ia juga tidak memungkiri bahwa sebagai warga negara para ASN juga memiliki hak pilih. Untuk itulah dirinya juga mewanti-wanti agar hak tersebut digunakan sebaik-baiknya dan tidak boleh menabrak aturan yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada Sleman 2024 netralitas ASN Plt Inspektorat Sleman BKPP KASN KPU Sleman Bawaslu Sleman ASN Pemkab Sleman SE No 0546 Tahun 2024