Ini Pelaku Curanmor di Jatipurwo Surabaya, Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

6 Mei 2024 14:15 6 Mei 2024 14:15

Thumbnail Ini Pelaku Curanmor di Jatipurwo Surabaya, Nyaris Babak Belur Dihajar Massa Watermark Ketik
Pelaku Curanmor di Jatipurwo Surabaya. (Foto: Polsek Semampir)

KETIK, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial R. Laki-laki itu kepergok mengambil sepeda motor milik korban di Jalan Jatipurwo 4/25 Surabaya, pada Kamis (2/5/2024).

"Saat itu sepeda motor milik korban berinisial MT sedang diparkir di depan rumahnya. Aksi (mencuri) pelaku dipergoki dan diteriaki oleh anak-anak kecil," kata Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo kepada awak media, Senin (6/5/2024).

Pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 WIB. Namun aksinya pun berhasil digagalkan anak kecil yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Mendengar teriakan anak kecil tersebut, korban yang sedang tidur langsung bangun dan keluar rumah.

"Setelah melihat motornya dibawa pelaku, lalu korban mengejar pelaku. Tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berhasil ditangkap korban," beber Eko.

Usai ditangkap korban, warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku untuk menghajar hingga babak belur. Beruntung ada Unit Opsnal Polsek Semampir menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

"Setibanya di lokasi kejadian, Unit Opsnal Polsek Semampir yang sedang patroli itu langsung membawa pelaku ke Mapolsek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sepeda motor Honda Nopol L-5351-HY yang dicuri oleh pelaku diamankan polisi. Selain itu, dari korban polisi menyita 1 lembar STNK asli sepeda motor dan 1 buah kunci kontak sebagai barang bukti di persidangan.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polsek Semampir Curanmor curanmor surabaya pencuri sepeda motor Surabaya Pelaku Curanmor