KETIK, YOGYAKARTA – Beredarnya kabar tak sedap yang menyertai proses pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 di Kalurahan Bokoharjo, Prambanan Sleman ditindaklanjuti oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangan tertulisnya Rabu, 2 Oktober 2024
menyampaikan, indikasi terjadinya kesalahpahaman tersebut di awali adanya pemasangan APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo dan depan Kantor Kalurahan Bokoharjo Prambanan.
Arjuna menerangkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito mendapatkan kabar kejadian tersebut pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Hari itu juga Antonius Hery Purwito langsung menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan Panwas Kapanewon Prambanan.
Berikutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Prambanan, Tamrin Santoso beserta jajaran segera bergerak melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologis kejadian di wilayah tersebut.
Nah, menurut Arjuna dari hasil upaya tersebut didapatkan informasi yang berkaitan dengan kejadian pada hari sebelumnya. Pada Minggu, 29 September 2024 didapati keberadaan APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.
Adapun pemasangan tersebut diketahui oleh seorang warga yang kemudian melaporkan kepada salah satu Perangkat Desa Kalurahan Bokoharjo.
Selanjutnya perangkat desa tersebut meminta supaya APK tersebut dilepas karena berada di area fasilitas pemerintah, yakni di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar (kanan) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito dalam suatu kesempatan. (Foto: Arjuna/Ketik.co.id)
Selanjutnya warga pelapor mencari pihak pemasang APK dan menemukannya ketika sedang memasang APK serupa di sebelah utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo, Prambanan.
Di tempat ini warga ini meminta kepada si pemasang supaya melepas APK yang berada di samping pintu Kalurahan Bokoharjo maupun yang baru saja terpasang di utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo.
"Adapun kondisi pada saat itu di area pintu perlintasan kereta api Bokoharjo sudah terpasang APK milik paslon yang lainnya, maka terjadi kesalahpahaman." beber Tamrin.
Setelah Panwas Kecamatan Prambanan melakukan penelusuran lebih lanjut. Didapatkan keterangan jika kedua belah pihak tim paslon akhirnya bersepakat untuk melakukan tindakan pemindahan APK secara mandiri.
Tamrin menyebutkan, alasannya karena mengganggu pandangan masinis maupun pengguna jalan raya, serta adanya aturan larangan memasang APK di area gedung/fasilitas milik pemerintah.
Mereka akhirnya memindahkan APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo. Kedua belah pihak juga memindahkan secara mandiri APK Paslon masing-masing yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo, karena adanya keberatan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Saat dihubungi terpisah, Lurah Bokoharjo Dody Heriyanto membenarkan keterangan dari Bawaslu Sleman ini. Ia juga mengungkapkan situasi saat ini sudah kondusif dan Insya Alloh kedua kubu bisa bertemu dan melakukan kampanye dengan damai kembali. (*)