Ini 4 Penyebab Sopir Bus Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

14 Mei 2024 10:45 14 Mei 2024 10:45

Thumbnail Ini 4 Penyebab Sopir Bus Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara Watermark Ketik
Keadaan bus Putera Fajar setelah kecelakaan maut, Sabtu (11/5/2024). (Foto: akun X @kepaargawinata)

KETIK, SUBANG – Sopir bus kecelakaan maut bus Putera Fajar bernama Sadira resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, penetapan Sadira sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi bus terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan," tuturnya saat Konferensi Pers Kecelakaan Subang Selasa, (14/5/2024).

Menurut Wibowo, dari hasil penyelidikan ada beberapa penyebab bus mengalami kecelakaan.

1. Oli sudah keruh tidak diganti

2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor

3. Jarak antar kampas rem di bawah standar yakni 0,3mm seharusnya 0,45 mm

4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bus Putera Fajar Sadira sopir SMK Lingga Kencana Depok sopir terancam 12 tahun Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo Kecelakaan Maut 4 penyebab sopir tersangka