KETIK, SIDOARJO – Komisi A DPRD Sidoarjo menyidak sebuah tempat biliar di Jalan Yos Sudarso, Kota Sidoarjo, pada Selasa malam (26/3/2024). Begitu menerima laporan warga, DPRD Sidoarjo langsung merespons cepat dengan turun ke lokasi. Tempat biliar bernama Probet Billiard tersebut ternyata tutup.
Inspeksi mendadak (sidak) itu diputuskan dalam rapat antara Komisi A, Satpol PP Sidoarjo, kecamatan, dan perwakilan warga di kantor DPRD Sidoarjo. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes. H Usman menerima pengaduan warga dari telepon dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan mengirim disposisi ke Komisi A. Komisi A pun mengundang warga.
’’Ini wujud sikap responsif kami atas pengaduan masyarakat,’’ kata H Usman MKes.
Kepada pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, warga mengaku resah dengan kemunculan tempat biliar tersebut. Lebih-lebih saat bulan Ramadan seperti ini. Sebab, tempat itu masih buka. Padahal, menurut SE Bupati Ahmad Muhdlor Ali, selama Ramadan tempat-tempat hiburan dilarang buka. Apalagi, lokasi biliar berdekatan dengan masjid dan permukiman warga. Mereka juga mempersoalkan perizinan tempat biliar itu yang diduga tidak ada.
Rapat ditutup. Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua Komisi A H Haris, Sekretaris Komisi A Warih Andono, serta anggota lain pun berangkat ke lokasi. Begitu pula personel Satpol PP Sidoarjo beserta warga.
Sampai di lokasi ternyata tempat biliar itu tutup. Menurut Mahmudi, takmir masjid setempat, tempat biliar itu biasanya buka. Sejak sebelum Ramadan, tempat itu buka mulai pagi sekitar pukul 10.00. Kemudian, menjelang Maghrib tutup. Namun, setelah Tarawih, biliar buka lagi hingga pukul 01.00 dini hari. Bahkan, sampai pukul 02.00 dini hari. Informasi dari warga menyebutkan, tempat tersebut buka pada Selasa pagi hingga siang. Namun, ternyata malamnya tutup.
’’Hari ini kami tidak tahu. Apakah ada yang tahu ada rapat di DPRD tadi, terus biliar ditutup,’’ ujar Mahmudi.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori (kiri), Kabid Penanganan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Anas ali Akbar, Sekretaris Komisi A Warih Andono (kanan) bersama warga dan penjaga Probet Billiard membahas aturan larangan buka tempat hiburan selama Ramadan. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan, ada SE Bupati yang melarang tempat biliar atau tempat hiburan lain seperti itu buka. Karena itu harus dipastikan tempat benar-benar tempat hiburan mematuhi peraturan bupati. Khusus selama Ramadan. Selama satu bulan penuh.
’’Kalau ada yang melanggar, silakan dilaporkan,” tegasnya.
Pihak manajemen Probet Biliar tidak berada di lokasi saat sidak ini dilakukan. Namun, seorang karyawan di sana menyatakan tempat biliar itu memang tutup. Dia juga mempertanyakan mengapa hanya tempatnya yang disidak. Padahal, masih ada tempat-tempat lain yang juga buka. Pegawai itu juga menolak permintaan untuk membuka tempat biliar.
Sidak pun akhirnya selesai. Komisi A, Satpol PP, dan warga pun meninggalkan lokasi. Kepada pengelola biliar, ditegaskan lagi bahwa tempat itu harus tutup selama Ramadan. Satu bulan penuh. Pegawai itu juga diberi aturan tentang larangan buka selama Ramadan. (*)