KETIK, BANGKALAN – Peristiwa pembunuhan disertai pembakaran yang menimpa EJ (20) asal Tulungagung di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan Madura beberapa waktu lalu, masih meninggalkan duka mendalam berbagai pihak, terutama bagi keluarga korban.
Duka cita mendalam juga dirasakan oleh Imam Wahyudi anggota Komisi IV DPRD Bangkalan dari Fraksi Partai NasDem. Ia mengaku sangat prihatin atas peristiwa tragis yang menimpa korban.
“Saya sebagai pribadi dan anggota Komisi IV turut berduka cita sedalam-dalamnya, semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini,” ucapnya., Jumat 6 Desember 2024.
Pria yang biasa disapa Yudi itu juga mengecam keras atas tindakan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pelaku.
“Saya sangat mengecam kejadian ini, semoga tidak pernah ada lagi kejadian seperti ini, keluarga korban semoga diberi kesabaran dan ketabahan menghadapi cobaan berat ini,” ucap Legislator Dapil 4 tersebut.
Dia juga berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman yang se adil-adilnya.
"Kami tidak ingin peristiwa semacam ini terjadi lagi, artinya cukup kali ini saja, agar Bangkalan, khususnya Kecamatan Galis tidak selalu dipandang negatif oleh pihak luar,” ungkap dia.
"Meskipun pelaku ini merupakan warga saya, Desa Lantek Timur. Namun, saya sangat mengecam keras terhadap tersangka. Perilakunya tidak bisa dibenarkan, karena apapun alasanya, peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan, kami pasrahkan semuanya kepada pihak penegak hukum,” tegasnya.
Atas nama warga Desa Lantek Timur, Yudi mengungkapkan permintaan maaf yang sebesar - besarnya terhadap orang tua korban. Dengan harapan peristiwa ini jadi yang terakhir.
Diketahui, peristiwa tragis ini menimpa EJ (20) asal Tulungagung, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang ditemukan meninggal dengan kondisi tragis karena dibunuh.
Korban dibunuh oleh tersangka yang diketahui sebagai pacarnya, Moh. Maulidi Al Izhaq alias Welid (21), di sebuah gudang bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Atas perbuatannya, Maulidi dijerat dengan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)