KETIK, JAKARTA – Masyarakat yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 kini sudah bisa melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia mencabut syarat vaksin Covid-19 dalam ketentuan perjalanannya. Informasi pencabutan persyaratan ini sebagaimana diumumkan KAI melalui akun Twitter resmi.
Menurut KAI, kebijakan ini diterapkan seusai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, pada Minggu 16 April 2023, lalu.
Adapun informasi ini diketahui dari balasan KAI terhadap sejumlah warganet yang bertanya dan memastikan soal syarat perjalanan dengan kereta api melalui akun Twitter.
"Apakah ini sudah dipastikan tidak wajib vaksin lagi min admin @KAI121," tanya warganet, Rabu (17/5/2023).
"Selamat siang Kak. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA," balas manajemen KAI melalui akun @KAI121.
Meski vaksinasi sudah tidak menjadi syarat bagi penumpang, PT KAI tetap meminta penumpang tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker.
"Menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat," tulis KAI.
Imbauan yang dikeluarkan PT KAI itu sejalan dengan surat Menteri Perhubungan No KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
Sementara itu, KAI meminta kepada calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter. KAI juga mengimbau kepada penumpang KAI untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mengatasnamakan PT KAI. (*)