KETIK, YOGYAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP DIY) membeberkan perkembangan audit kerugiaan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020.
Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi Perwakilan BPKP DIY Yogyakarta IG Setya Rudi Wiyana mengatakan bahwa proses auditnya sudah rampung. Bahkan, hasilnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Hal itu diungkapkan oleh Rudi Wiyana ketika ditemui di kantornya di Jalan Parangtritis Km 5,5 Bantul pada Kamis (08/08/2024). Ia didampingi Pengedali Teknis BPKP DIY Redjo Eko Warsito dan Kasubbag Umum BPKP DIY Titok Septyantono.
"Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sudah kami serahkan pada bulan Juli lalu," kata Rudi Wiyana dalam wawancara khusus dengan Ketik.co.id.
"Saat itu teman-teman Kejaksaan baru sibuk. Deket-ketet dengan Ulang Tahun mereka atau peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. Sebelum atau sesudahnya saya agak lupa," lanjut Rudi.
Namun, Rudi enggan membeberkan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Karena hal itu menjadi ranah Kejari Sleman selaku pihak yang meminta BPKP DIY melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Menurut Rudi Wiyana, rampungnya proses audit sekaligus menepis kabar miring bahwa selama ini BPKP DIY telah masuk angin dan dinilai tidak bekerja. Termasuk menjawab sejumlah aduan yang masuk selama menangani audit tersebut.
Rudi mengakui proses pemeriksaaan sempat terhenti karena kurangnya suplai bahan baku berupa berkas/data dari Kejaksaan. Namun hal tersebut bisa diatasi dan audit yang dilakukan BPKP DIY bisa berjalan kembali.
Kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Jalan Parangtritis Km 5,5 Bantul. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)
Menunggu Rilis Resmi
Sementara hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejari Sleman terkait hasil audit tersebut. Saat dikonfirmasi dalam kesempatan sebelumnya, Kajari Sleman mengaku masih menungu rilis.
"Masih nunggu rilis resmi," jawab Kajari Sleman melalui pesan WhatsApp
Seperti diketahui, perkara ini menarik perhatian masyarakat luas. Mengingat peristiwa pidana tersebut terjadi saat pandemi Covid-19 sekaligus beriringan dengan gelaran Pilkada Sleman 2020.
Disamping itu, di seluruh Indonesia hanya terjadi dua perkara tindak pidana korupsi menyangkut dana hibah Pariwisata yang dimaksudkan sebagai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Selain di Sleman, kasus yang sama terjadi di Buleleng, Bali. Untuk perkara di Buleleng telah terungkap dan disidangkan tahun 2021 dan kini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.(*)