Hari Ini, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Jurnalis: Mustopa
Editor: Marno

11 Desember 2023 06:49 11 Des 2023 06:49

Thumbnail Hari Ini, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Watermark Ketik
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri ( foto : Humas KPK )

KETIK, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (11/12/2023) hari ini.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya selaku tergugat menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, penyidik sudah menyiapkan tim hukum yang diketuai Kepala Bidang Hukum, Kombes Putu Putera Sadana.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk menguatkan dasar penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Satu orang ahli kriminolog dan satu orang ahli hukum pidana," kata Ade seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Senin (11/12/2023).

Sementara sidang praperadilan rencananya akan berlangsung selama sepekan. "Praperadilan direncanakan akan digelar selama tujuh hari ke depan, dimulai hari ini," terang Ade.

Sidang perdana akan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati dengan tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Hal itu sesuai dengan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkra 129/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Firli Bahuri Polda Metro Jaya Praperadilan PN Jaksel