KETIK, JAKARTA – Pemerintah pusat kembali menganugerahkan penghargaan Adipura untuk penilaian tahun 2023. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Salah satu pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut adalah Kabupaten Kaimana. Kabupaten Kaimana di bawah kepemimpinan Bupati Freddy Thie akhirnya meraih penghargaan Adipura 2023 dari pemerintah pusat.
Bupati Kaimana Freddy Thie menyebutkan bahwa penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak, terutama dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah di Kaimana.
"Sejak saya dilantik, saya selalu sampaikan bahwa Kaimana ini kita orbitkan dengan potensi pariwisatanya. Untuk menguatkan pengunjung, daerah kita harus bebas sampah, bersih, nyaman dan ramah bagi wisatawan," kata Freddy Thie, kepada Ketik.co.id usai menerima penghargaan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Tangkapan layar Youtube Bupati Freddy Thie saat menerima sertifikat Adipura dari Kementerian LHK.
Freddy Thie juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kaimana di bawah kepemimpinannya terus konsisten menjaga tiga sektor untuk menopang pariwisata, yakni kebersihan, keamanan dan toleransi.
"Kabupaten Kaimana satu-satunya daerah di Papua yang meraih anugerah Adipura. Dan ini juga pertama kali untuk Kabupaten Kaimana," jelasnya.
Freddy Thie mengajak masyarakat Kaimana untuk terus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan di daerah masing-masing.
Salah satu tips dan trik Kabupaten Kaimana bisa sukses meraih Adipura, kata Freddy Thie, adalah menjalankan program Kaimana nol sampah.
Hal ini sesuai dengan visi Kaimana yang mengusung semangat kota bersih, bebas dari sampah. Untuk mencapai itu semua, Pemkab Kaimana menggerakkan warga sekitar sebagai Satgas Pengawasan.
"Nanti ada semacam hukuman sosial dengan mengambil gambar pelanggaran yang terjadi dan viralkan di media sosial. Semoga itu bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar," tegasnya.
Selain itu, Pemkab Kaimana telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Jam Buang Sampah. Berdasarkan Perbup itu, jam buang sampah diatur mulai pukul 18.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT. (*)