KETIK, SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar verifikasi partai politik (parpol) berbadan hukum. Dari 76 parpol terdaftar, baru 10 parpol yang mengembalikan berkas verifikasi faktual dan administratif.
"Verifikasi ini sebagai bahan evaluasi atas eksistensi partai politik tersebut," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Jumat (21/7/2023).
Menurut Imam, pihaknya akan melakukan verifikasi dengan memerlukan data-data terkait profil partai dan profil kepengurusan.
"Termasuk bangunan fisik kantor, kami membutuhkan kecocokan antara alamat yang tertera dalam database AHU dengan kondisi nyata di lapangan," urai Imam.
Pria asal Pamekasan itu mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk melakukan percepatan proses verifikasi. Yaitu dengan mendatangi secara langsung kantor parpol terdaftar."Tim verifikasi telah mendatangi 13 kantor parpol di tingkat pengurus provinsi," tutur Imam.
Imam menjelaskan bahwa petugas telah memberikan form verifikasi. Form tersebut juga dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang terdaftar pada database AHU.
Namun, baru sepuluh parpol yang merespon. Sebanyak enam parpol mengembalikan berkas verifikasi melalui surat elektronik."Ada 4 yang baru mengirimkan saat didatangi ke kantornya," terangnya.
Untuk itu, Imam mengimbau kepada seluruh parpol yang terdaftar di AHU agar segera mengembalikan berkas verifikasi. Karena batas akhir pengumpulan berkas verifikasi adalah pada akhir Agustus 2023.
"Melihat respons hingga saat ini, kami akhirnya juga memberikan form fisik saat melakukan kunjungan ke kantor parpol, harapannya agar respon dari parpol bisa lebih cepat," terang Imam.
Selanjutnya pihak kanwil akan melakukan pengkinian dan pendokumentasian data parpol. Diharapkan, pada akhir tahun telah diperoleh data yang valid terkait eksistensi parpol di wilayah Jatim. (*)
Hanya 10 Parpol Ikut Verifikasi Faktual dan Admistratif Kemenkumham
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno
21 Juli 2023 18:19 21 Jul 2023 18:19