Hamas Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

11 Juni 2024 08:29 11 Jun 2024 08:29

Thumbnail Hamas Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Watermark Ketik
Para Pejuang Hamas. (Foto: EFE/Mohammaed Saber)

KETIK, JAKARTA – Kelompok Palestina Hamas dan Jihad Islam Palestina (PIJ) menyambut baik resolusi yang diadopsi Dewan Keamanan PBB untuk mendukung proposal gencatan senjata di Gaza. Begitu juga Otoritas Palestina (PA) yang berbeda ideologi dengan Hamas. 

Hamas menyatakan siap bekerja sama dengan para mediator gencatan senjata dalam melaksanakan prinsip-prinsip rencana tersebut.

Sebelumnya pada Senin, 10 Juni 2024, Hamas mengatakan hanya bersedia menerima kesepakatan yang akan mengakhiri pertempuran di Gaza. Sementara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bertekad melanjutkan perang melawan Hamas.

"Hamas menyambut baik apa yang termasuk dalam resolusi Dewan Keamanan yang menegaskan gencatan senjata permanen di Gaza, penarikan penuh (pasukan), pertukaran tahanan, rekonstruksi, pemulangan pengungsi ke wilayah tempat tinggal mereka, penolakan terhadap perubahan atau pengurangan demografi di wilayah Jalur Gaza, dan pengiriman bantuan yang diperlukan kepada rakyat kami di Jalur Gaza,” kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.

Resolusi yang diadopsi tersebut menyoroti upaya diplomatik yang dipimpin oleh Mesir, AS, dan Qatar, dan menyambut baik proposal tiga fase Biden yang diajukan pada 31 Mei 2024.

Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Lebih dari 37.100 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan hampir 84.700 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada 6 Mei. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hamas PIJ Dewan Keamanan PBB PBB Jalur Gaza Israel