KETIK, SURABAYA – Bawaslu Jawa Timur melakukan rapat koordinasi sinergitas gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan KPID Jawa Timur dalam kampanye Pemilu 2024.
Gugus tugas ini akan memantau iklan kampanye dari pasangan calon maupun partai yang dilakukan di radio, televisi hingga media sosial untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.
"Kami melakukan ini agar tidak adanya pelanggaran kampanye pemilu, selain itu memastikan masa tenang kampanye akan tetap kondusif," beber Kordiv Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jatim Dewinta Hayu Shinta, Senin (5/2/2024).
Shinta menjelaskan, koordinasi ini dilakukan agar adanya kesamaan frame dari semua lembaga penyelenggara kampanye tentang langkah dan tindakan yang akan dilakukan.
"Rapat ini untuk menyamakan frame dari gugus tugas ini untuk melakukan tindakan ke depannya," bebernya.
Saat disinggung ada tidaknya laporan pelanggaran Pemilu 2024 terkait iklan, Shinta tak menjawab secara gamblang. Namun, selama ini pelanggaran yang ditemukan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan bahwa acara ini untuk membangun sinergitas yang baik serta menyamakan presepsi tentang pemahaman terkait iklan kampanye.
"Jadi kami menyamakan presepsi terkait iklan kampanye agar bisa sama presepsinya mulai awal kampanye hingga nanti di hari tenang," ucapnya.
Gogot menjelaskan, saat ini KPU Jawa Timur juga mengingatkan kepada semua paslon capres dan cawapres maupun partai politik untuk bisa mematuhi peraturan pemilu.
"Sehingga kami akan mengingatkan semua paslon dan parpol untuk bisa mematikan atau menonaktifkan media sosial mereka," bebernya.
Selama ini, medsos menjadi salah satu sarana kampanye. Sehingga hal ini harus dilakukan penertiban. "Jadi pengawasan tidak hanya APK saja tapi di medsos terus dilakukan hingga masa tenang," bebernya. (*)