KETIK, SIDOARJO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menolak gugatan praperadilan tiga tersangka perkara dugaan korupsi di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perumda Delta Tirta. Kejaksaan Negeri atau Kejari Sidoarjo memastikan siap menyelesaikan proses hukum terhadap mereka. Tuntas sampai berkekuatan hukum tetap.
Kejari Sidoarjo menegaskan sikapnya setelah penolakan gugatan praperadilan itu dinyatakan hakim tunggal PN Sidoarjo D. Herjuna Wisnu Gauta pada Senin (15/1/20024). Tiga tersangka, yaitu Slamet Setiawan, Juriyah, dan Samsul Hadi, tetap ditahan. Mereka diduga melakukan korupsi Rp 6,1 miliar di KPRI Perumda Delta Tirta.
Kejari Sidoarjo mengapresiasi putusan hakim. Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah memeriksa dan mengadili gugatan pemohon. Hasilnya, seluruh gugatan ditolak. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo telah selesai.
”Itu berarti penyidikan kami atas kasus korupsi di Perumda Delta Tirta Sidoarjo dalam PASBA 2012-2015 dengan tiga tersangka telah sah menurut hukum,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Franky Ariandi.
Program PASBA merupakan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan selama 2012, 2013, 2014, dan 2015. Dari program itu diduta telah terjadi kerugian negara senilai Rp 6,1 miliar. Itulah yang disidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.
Franky Ariandi menyatakan sangat berterima kasih atas putusan hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah memeriksa dan mengadili perkara secara objektif, adil, dan sesuai amanat undang-undang.
”Selanjutnya, kami (Kejari Sidoarjo) siap menuntaskan penanganan kasus ini sampai mendapatkan putusan tetap,” ujar Franky Ariandi kepada Ketik.co.id pada Kamis (18/1/2024).
Sebaliknya, jelas Franky Ariandi, harus dicermati perbedaan antara pemeriksaan persidangan umum dan pemeriksaan sidang praperadilan. Sebab, objek pemeriksaan perkaranya sangat berbeda.
Karena perbedaan itu, penyampaian bukti-bukti di persidangan, baik oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, harus cermat. Harus benar-benar substantif.
Franky Ariandi menilai, keberatan dan bukti yang diajukan tidak relevan untuk diajukan dalam persidangan praperadilan. Materinya cenderung masuk pokok perkara di persidangan umum.
”Jadinya sumir, bahkan salah,” tandas Franky Ariandi.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan tiga tersangka pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta.
Mereka adalah Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi. Melalui kuasa hukum, ketiganya mengajukan permohonan gugatan praperadilan dengan nomor register 10/Pid.Pra/2023/PN.SDA terkait status tersangka.
Termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah SH MH. Ada empat poin tuntutan dalam permohonan praperadilan.
Pertama, penyidikan yang dilakukan Kejari Sidoarjo tidak sah lantaran pemohon tidak mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Kedua, penyitaan barang bukti sebesar Rp 1,8 miliar pada 28 November 2023 tidak sah.
Ketiga, penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPRI Perumda Delta Tirta tidak sah karena hasil audit dalam menentukan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang. Keempat, penetapan tersangka tidak sah.
Seluruh permohonan dan argumen tersebut telah ditolak. Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan SPDP dan surat penetapan tersangka sudah diterima keluarga masing-masing tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga menyatakan sah tindakan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,8 miliar oleh Kejari Sidoarjo. Penyitaan bertujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Penyitaan sah menurut hukum.
Bagaimana tentang penetapan hasil audit kerugian negara? Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga berpendapat, audit tersebut dilakukan oleh lembaga yang kredibel. Yaitu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)