Draf RUU Perampasan Aset: Rampas Aset Minimal Rp100 Juta

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Moch Khaesar

14 Mei 2023 06:03 14 Mei 2023 06:03

Thumbnail Draf RUU Perampasan Aset: Rampas Aset Minimal Rp100 Juta Watermark Ketik
Ilustrasi RUU Perampasan Aset mengatur aset tindak pidana yang dapat dirampas yakni yang bernilai minimal Rp100 juta. (Foto: iStockphoto)

KETIK, JAKARTA – Draf rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur aset tindak pidana yang dapat dirampas yakni aset yang bernilai minimal Rp100 juta.

Dalam naskah Draf RUU ketentuan itu dituangkan dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a.
"Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.

Selain itu, aset yang dapat dirampas merupakan aset terkait dengan tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya mencapai empat tahun atau lebih.
Formappi Nilai Kinerja DPR Buruk, Hanya Sahkan 1 RUU Prioritas Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan aset tindak pidana yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

Kemudian, aset yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selain itu, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya undang-udang ini.
Selanjutnya, aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 7 draf RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat keadaan perampasan aset dapat dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.

Pemerintah kini sedang menggagas RUU Perampasan Aset dalam upaya memberantas korupsi. Landasan hukum terkait ini diperlukan untuk mengamankan aset-aset yang terkait tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan setelah disinggung Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Rapat saat itu membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dia mendorong agar DPR segera membahas RUU tersebut.

Dorongan yang sama juga disampaikan Presiden Jokowi. Presiden berharap segera ada aturan hukum untuk pemerintah mengamankan aset dalam kasus korupsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

RUU perampasan aset minimal 100 juta Mahfud