KETIK, SURABAYA – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pesisir Timur Surabaya masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan pesisir itu akan disulap menjadi kawasan wisata terpadu, sesuai dengan perencanaan Surabaya sebagai Waterfront City.
DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot dan Pemprov Jatim agar kembali melakukan pengukuran terkait RTRW di Pesisir Timur Surabaya.
MenurutmKetua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono, hingga saat ini masih ada perbedaan penarikan wilayah garis pantai antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. Sehingga hal tersebut menyebabkan pembahasan RTRW di Kota Pahlawan terhambat
"Hasil foto udara Badan Informasi Gespasial (BIG) memang dibenarkan. Namun terdapat perbedaan yang cukup besar, sehingga diperlukan sinkronisasi," ucapnya, dikutip pada Senin (10/5/2024).
Ia menyebut kawasan pesisir yang sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Bulak dan Kenjeran, masih terdapat selisih hingga 67,5 hektare antara RTRW yang dimiliki Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.
Baktiono juga menjelaskan kawasan tersebut sudah terpetakan dalam RTRW milik Pemkot Surabaya. Namun pada RTRW Jatim belum, karena telah disahkan.
"Maka itumprosesnya diulang bersama-sama antara Pemkot dan Pemprov di waktu yang sama. Karena foto malam hari, siang, pagi dan sore itu beda garisnya. Ada faktor pasang surut air laut juga," terang Politisi PDIP ini.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama jajaran Pemkot Surabaya akan segera menyambangi Pemprov Jatim untuk menyampaikan gagasan sinkronisasi data garis pantai itu.
Menurut Baktiono, jika sinkronisasi tersebut dapat terlaksana maka Kota Surabaya turut menikmati hasil pembangunan.
"Jangan sampai Surabaya tidak merasakan PAD dari wilayah pengembangan itu, apalagi potensinya cukup besar. Pemkot bisa mendapat manfaat dari PBB dan IMB, juga pemasukan lainnya," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, saat melakukan sinkronisasi ulang, kawasan konservasi milik Pemkot Surabaya sebesar 12 mil laut juga wajib menjadi perhatian. Sebab laut yang telah diuruk atau reklamasi, wajib memperhatikan undang-undang tentang konservasi.
"Karena menurut penelitian dari Badan Riset Inovasi nasional (BRIN) itu banyak biota laut juga yang dibuat untuk obat, makanan, suplemen dari daerah mangrove itu. Makanya jangan sampai punah," pesannya.
Di sisi lain, Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, saat ini RTRW Provinsi Jatim telah ditetapkan.
"Kalau dari Pemkot Surabaya ingin garis pantai tersebut sesuai dengan yang ditetapkan BIG. Karena ini berkaitan dengan pendapatan daerah dan komposisi RTH juga," pungkasnya. (*)
DPRD Surabaya Dorong Pemkot dan Pemprov Sesuaikan Garis Pantai Kota Pahlawan
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa
10 Juni 2024 04:52 10 Jun 2024 04:52