KETIK, SITUBONDO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo menanggapi soal "Garis Pembatas Terpasang di Pendopo Alun-alun Besuki".
Menurut Sekretaris DLH Kabupaten Situbondo, Andy Fitrioni, garis pembatas yang terpasang tersebut bukan police line dan tidak ada hubungannya dengan permasalahan hukum apapun.
"Pemasangan garis pembatas itu selain bertujuan agar tidak dikotori orang-orang tidak bertanggung jawab, juga untuk mengantisipasi agar warga atau pengunjung tidak menyentuh sejumlah bagian bangunan pendopo atau paseban yang baru selesai dicat ulang, dan persiapan pemeriksaan terhadap kegiatan proyek rehabilitasi pendopo di alun-alun tersebut," terang Andy Fitriono, di ruang kerjanya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Mantan Camat Kapongin ini menambahkan, garis pembatas yang hampir mengelilingi bangunan pendopo itu, untuk sementara masih belum dilepas. "Setelah pemeriksaan, garis pembatasnya akan dilepas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan sebagian masyarakat bahwa pemasangan garis pembatas di Pendopo Alun-alun Besuki itu menyeruk di sebagian kalangan masyarakat. Hal ini dikaitkan dengan kasus hukum yang menerpa bupati Situbondo (non aktif), Karna Suswandi yang menjadi tersangka di KPK. (*)