KETIK, SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengingatkan perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari jelang lebaran hari raya Idul Fitri. Untuk pemberian THR, Disnakertrans Jatim meminta perusahaan tidak boleh mencicil.
"Pemberian THR ini harus lengkap dan tak boleh dicicil,” ujar Kepala Disnaker Jatim, Sigit Priyanto, Kamis (21/3/2024).
Sigit menjelaskan Disnakertrans Jatim sudah menyiapkan 55 posko aduan untuk karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.
“Kami sudah menyiapkan posko pengaduan yang akan segera diresmikan,” katanya.
Posko pengaduan ini ditempatkan di 55 titik yang rencananya akan beroperasi mulai Jumat (22/3/2024). Lokasinya ada di Kantor Disnaker Jatim serta UPT-UPT yang tersebar di sejumlah daerah.
“Kami juga telah meminta pemkab/pemkot membuka posko. Semuanya akan mengawal,” tegasnya.
Persoalan THR memang perlu dipantau. Pada lebaran 2023, tercatat ada 39 perusahaan yang diadukan ke Disnaker Jatim terkait masalah THR. Ada perusahaan yang tidak membayar. Adapula yang mencicil dan terlambat.
Meski ada aduan, seluruh persoalan telah tuntas. Tidak ada yang sampai ke pengadilan. Seluruh persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Disnaker telah mempertemukan perusahaan dan perwakilan buruh.
"Kami berharap tahun ini persoalan tidak terjadi lagi. Meskipun, pengeluaran perusahaan terkait THR lebih besar. Itu seiring meningkatnya UMK tahun 2024," harapnya. (*)