Diskominfo Kota Batu Sosialisasikan Peran PPID Demi Transparansi Informasi

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

26 Juni 2024 10:22 26 Jun 2024 10:22

Thumbnail Diskominfo Kota Batu Sosialisasikan Peran PPID Demi Transparansi Informasi Watermark Ketik
Diskominfo Kota Batu mengadakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (26/6/2024). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu mengadakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (26/6/2024).

Sosialisasi diikuti perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Bertindak sebagai narasumber Komisioner Komisi Informasi, Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin.

Sekretaris Diskominfo, M. Dwiyanto menyampaikan pentingnya peran PPID dalam terciptanya transparansi informasi yang dibutuhkan masyarakat Kota Batu. Sehingga perlu dilakukan peningkatan kapabilitas dari setiap operator PPID di masing-masing OPD.

"Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta," katanya.

Kata Dwiyanto, sosialisasi itu merupakan salah satu langkah Diskominfo Kota Batu selaku anggota PPID Utama untuk membangun komitmen dan interaksi komunikasi yang efektif antara PPID Utama dan PPID Pelaksana. 

"Diharapkan keberlangsungan PPID di Pemerintah Kota Batu dapat meningkat hingga masuk dalam kategori kota yang informatif," urainya.

Komisioner Komisi Informasi, Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin menyampaikan tentang Kewajiban Badan Publik dalam Penyampaian Informasi, Persoalan Sengketa Informasi, hingga sosialisasi singkat tentang E-MONEV KI JATIM 2024 yang akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 27 Juni 2024.

Menurut Yunus, peran PPID Utama adalah sebagai rumah dan PPID Pelaksana sebagai atribut pengisi rumah. "Kunci PPID ada di PPID Pelaksana, karena yang berwenang pada data adalah PPID Pelaksana,” kata Yunus.

Selain itu, Yunus juga berpesan kepada seluruh operator PPID agar tidak melupakan kewajiban badan publik, untuk memberikan informasi kepada masyarakat selama informasi tersebut adalah data yang valid serta bukan termasuk data yang dikecualikan. 

"Adapun data yang dikecualikan adalah data rahasia atau informasi pribadi, persaingan kompetitor, dan data intelijen negara," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Diskominfo Kota Batu PPID