KETIK, MALANG – Polres Malang menangkap pria berinisial TBS yang diduga melakukan penipuan jual beli tanah kavling di Karangploso, Kabupaten Malang. Tersangka merupakan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya yang melakukan penipuan senilai Rp 215 Juta.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Winarti Julian yang merupakan warga Candi, Kabupaten Sidoarjo. Korban merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan pelaku.
"Awalnya, pada 14 Maret 2022, pelapor membeli dua bidang tanah di Green View Nomor H27 dan H28 Karangploso seharga Rp 298 juta. Kemudian korban membayar uang tanda jadi senilai Rp 5 Juta," ujar AKP Gandha Syah Hidayat ketika rilis di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga total sebesar Rp 215 juta. Kemudian diterbitkan surat perjanjian peningkatan pembelian.
"Pelaku menjanjikan akan melakukan pembangunan apabila pembayaran sudah 50 persen. Namun dari properti tidak melakukan pembangunan tersebut," ucapnya.
Masih kata Kasatreskrim Polres Malang, pihak properti malah melakukan pergantian tanah kavling di D'Orange Village Nomor B8 dan B9 Karangploso dengan alasan ada masalah.
"Namun, hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait pembelian tanah kavling tersebut. Ketika ditagih, hanya janji-janji saja," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.
Atas tindakan itu, kata ia, korban melalukan pelaporan ke kepolisian. "Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 6 Mei 2024," jelasnya.
Modusnya kata ia, pelaku belum menyelesaikan pembayaran tanah dengan pemilik semula. "Korbannya diduga ada puluhan orang. Kami mengimbau kepada warga yang dirugikan agar segera melaporkan kepada kami," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah kavling. "Dicek dulu legalitasnya. Apabila sertifikat belum dibalik nama dan harganya murah, jangan dibeli. Jangan tergiur dengan harga murah," tegasnya. (*)