KETIK, BONE – Kejaksaan Negeri Bone menahan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone, Sofyan, dalam kasus dugaan jual beli ijazah bersama 12 orang tersangka lainnya.
"Iya, ada 13 orang yang resmi ditahan atas kasus pemalsuan ijazah strata satu, termasuk direktur PDAM," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Andi Khairil Ahmad, Kamis (16/3).
Para tersangka bersama barang bukti telah diserahkan dari penyidik Polda Sulsel ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan.
"Mereka untuk sementara ini akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Selama penahanan, Khairil mengatakan JPU akan mempersiapkan administrasi penuntutan kasus jual beli ijazah sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Para JPU akan menyusun berkas penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan perkaranya," jelasnya.
Saat ini, kata Khairil, ke-13 tersangka kasus jual beli ijazah tersebut telah ditempatkan di sel Rutan Bone. (*)