KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar prosesi sidang isbat nikah massal yang diikuti oleh 330 pasangan. Sebelu mereka mengikuti prosesi sidang isbat nikah di Gedung Siola pada pagi hari, kemudian melakukan rias pengantin pada siang hari, setelah itu para pasangan pengantin tersebut melakukan kirab dari balai pemuda hingga ke balai kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan melalui kegiatan ini pihaknya ingin mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan nikah agama atau biasa disebut nikah siri. Karena nikah siri sangat merugikan bagi wanita dan anak-anaknya kelak.
"Kalau nikah siri itu ada pihak yang akan dirugikan, yakni wanita. Nanti kalau ada apa apa wanita dan anak-anaknya tidak bisa dilindungi hukum, karena pernikahan tidak tercatat negara," jelas Eri kepada Ketik.co.id, Selasa (2/7/2024).
"Kalau nikah secara negara maka hak-hak dari wanita bisa tertata. Anak-anaknya nanti jelas hukumnya. Ini yang harus diperhatikan," imbuhnya.
Eri menambahkan pihaknya sengaja mencari pasangan yang belum menikah secara negara. Kebijakan ini diambil agar tidak ada lagi warga Surabaya yang menikah secara siri, karena hal itu sangat merugikan.
Saat ini menikah di KUA setempat juga tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi tidak ada alasan bagi warga Surabaya untuk tidak mendaftarkan pernikahan. Selain itu Pemkot Surabaya juga akan secara rutin tiap tahun menggelar nikah massal yang bisa diikuti oleh masyarakat.
Para pasangan prosesi sidang isbat nikah massal yang dilangsungkan di Balai Kota Surabaya. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)
"Jadi nanti insyaallah di tahun depan kita akan mengumumkan kapan acara nikah massal kembali dilaksanakan," tambahnya.
"Akan tetapi dengan syarat nikah massal nanti hanya boleh diikuti oleh pasangan yang belum menikah secara siri. Jadi bukan yang awalnya nikah siri terus ikut nikah massal gak gitu," sambungnya.
Sementara itu ditemui pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto menuturkan jika setelah melakukan sidang isbat nikah para pasangan ini sudah mendapatkan buku nikah dari KUA setempat.
Selain itu terkait dokumen kependudukan mereka juga sudah diperbarui oleh Dispendukcapil Surabaya, termasuk dengan akta kelahiran anak-anaknya.
"Kami dari Dispendukcapil sudah merubah administrasi kependudukan yang sebelumnya belum menikah atau kawin tidak tercatat, menjadi kawin tercatat," pungkasnya.(*)