KETIK, SURABAYA – Jatim Super Exhibition Fair (JSEF) 2023 resmi diluncurkan di Hall Hedon Estate Kitchen & Lounge pada Jumat (22/9/2023). Pameran perdagangan UKM/UMKM terbesar ini akan digelar serentak di 16 kabupaten/kota se-Jawa Timur pada 20-22 Oktober 2023.
Peluncuran JSEF 2023 ditandai dengan penekanan tombol sirine secara bersama-sama oleh Dewan Pengarah JSEF 2023, Heru Satrio dan drg David; Ketua Panitia Pelaksana, Alwi Setiawan; Pembina UMKM Bersatu Jatim, Kunjung Wahyudi dan perwakilan sponsorship.
JSEF 2023 akan diikuti 3000 lebih pelaku UKM/UMKM se-Jawa Timur. Acara ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-78 tahun Provinsi Jawa Timur yang puncaknya digelar pada 12 Oktober 2023.
Ketua Dewan Pengarah JSEF 2023, Heru Satrio mengatakan, ada sejumlah produk yang akan dipamerkan dalam kegiatan tersebut. Mulai dari fashion, kerajinan tangan, dan produk ekonomi kreatif, seperti jasa foto, jasa dekorasi pernikahan, kemudian produk kuliner.
"Tentunya dengan memperhatikan produk-produk unggulan dari pemerintah kabupaten/kota setempat," ungkap Heru Satrio kepada media online nasional Ketik.co.id.
"Jadi, produk-produk unggulan di daerah menjadi yang utama buat kami," lanjut Ketua Masyarakat Anti Korupsi Wilayah Jawa Timur ini.
Heru mengatakan, JSEF 2023 ini berbeda dengan pameran pada umumnya. Karena pelaku UKM/UMKM yang menjadi bagian dari kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis, tentunya dengan kurasi yang ketat.
"Tetap kita lakukan kurasi produk, kurasi produk ini fungsinya adalah membuat SOP kualitas, tapi bukan kita memunculkan disparitas antara pemula dengan yang sudah punya produk berkualitas," jelasnya.
"Kita kurasi kualitas ini untuk menjadi trend centre, menjadi jujugan platform utama teman-teman UMKM pemula untuk bisa mengarah seperti itu," tegas Heru.
Di samping itu, setelah gelaran JSEF 2023, para pelaku UKM/UMKM yang terlibat akan disiapkan wadah yaitu Gubuk UMKM Bersatu Jawa Timur, disingkat GUB Jatim.
Program utama dari GUB Jatim adalah memberikan pendampingan kepada pelaku UKM/UMKM dalam pengurusan PIRT, Sertifikasi merek dan sertifikasi halal, serta pengurusan BPOM. Mereka juga akan mendapatkan pendampingan hukum.(*)