KETIK, YOGYAKARTA – Netralitas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkab Sleman Mirza Anfansury menjelang gelaran Pilkada 2024 terus menjadi sorotan.
Pasca pemberitaan Ketik.co.id sebelumnya, berjudul, "Jelang Pilkada, Netralitas Kepala Dinas PUPKP Sleman Dipertanyakan", berbagai informasi terkait sepak terjang mantan Kepala Dispertaru Sleman ini semakin banyak berdatangan.
Disebutkan jadwal acara pembagian hadiah lomba bagi pengelola SPAMDES Kalurahan yang digelar di Kalurahan Glagaharjo, Cangkringan, Sleman dan dilaksanakan oleh DPUPKP Pemkab Sleman, Jumat sore 20 September 2024 sebetulnya mundur sehari dari yang telah dijadwalkan semula.
"Betul hari Kamis 19 September 2024 harusnya pengumuman sekaligus penyerahan hadiah lomba SPAMDES. Masyarakat peserta sudah siap kumpul semua. Mendadak Kepala Dinas DPUPKP perintah diundur besok sorenya (Jumat, red) biar Bupati Kustini Sri Purnomo bisa hadir. Kasihan kelompok masyarakat yang udah jauh-jauh datang saat itu. Nampaknya panitianya juga kebingungan. Soalnya tadinya memang gak mau menghadirkan Kustini. Tapi tiba-tiba diperintah sama Kepala Dinasnya," terang narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya ini.
Saat dihubungi Kepala Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Zaini Anwar, Sabtu 21 September 2024 membenarkan informasi tersebut.
"Njih mas kegiatan bidang saya," ungkap Zaini mengawali keterangannya.
Menurut Zaini Anwar, sebetulnya acara pembinaan Kelompok Pengelola SPAM (Sistem penyediaan air minum) dilaksanakan setiap tahun dalam bentuk Forum diskusi atau pembelajaran dengan narasumber yang kompeten dalam hal teknis, kelembagaan, keuangan dan administrasi. Maupun lomba/penilaian terhadap Kelompok Pengelola SPAM Perdesaan yang ada di Kabupaten Sleman
Adapun lomba Pengelolaan SPAM Perdesaan Tahun ini diikuti oleh 19 KP-SPAM yang berasal dari 16 Kapanewon. Nah, dari 19 peserta diambil Juara 1, 2 dan 3 serta Juara Harapan 1, 2, dan 3.
Ia sebutkan, lomba tersebut sebagai apresiasi atas dedikasi. Sedangkan juara lomba diumumkan di Kalurahan Glagaharjo dan mereka mendapatkan hadiah berupa trophy, piagam dan uang pembinaan total sebesar Rp 43.000.000.
Meski begitu Zaini tidak menampik menyangkut perintah dari atasannya tadi. Maupun informasi yang beredar bahwa acara tersebut semestinya sudah dilaksanakan hari Kamis di aula Pangripta Bappeda Sleman.
Namun kemudian diundur hari Jumat sore di Glagaharjo. Termasuk kabar bahwa acara yang dicantumkan dalam undangan adalah pengumuman hasil kejuaraan. Namun dalam pelaksanaannya ternyata disisipi "pembinaan" dari Bupati Sleman.
Lebih ironisnya lagi, meski Wabup Sleman masuk dalam lampiran daftar undangan. Ternyata tidak ada (fisik) undangan yang mengharapkan Wabup Sleman Danang Maharsa untuk hadir dalam kegiatan yang di biayai menggunakan uang negara ini.
Mirza Memilih Bungkam
Pasca pemberitaan tersebut tidak ada reaksi apapun dari Kepala Dinas PUPKP Pemkab Sleman Mirza Anfansury.
Ia memilih bungkam, padahal telah mengetahui adanya pemberitaan tersebut.
Namun justru Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Pemkab Sleman Samsul Bakri yang tiba-tiba saja mengirim WA pada Ketik.co.id.
"Kalo Jokowi hadir di acara tanpa Wapres gimana mas?," ujarnya.
Padahal selama ini Samsul Bakri yang baru saja dilantik (merangkap) menjadi Komisaris Utama Bank Sleman ini tidak pernah merespon ataupun menjawab saat dikonfirmasi Ketik.co.id via WA terkait tupoksinya selaku Kepala Dinas PMK. Sehingga hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Terlebih lagi proses pelantikan Samsul Bakri menjadi Komisaris Utama Bank Sleman yang dilakukan Bupati Sleman sebulan sebelum penetapan Paslon ini juga terkesan diam-diam.
Seperti yang telah kita ketahui dalam gelaran Pilkada Sleman 2024, petahana pecah kongsi. Kedua incumbent sama-sama mencalonkan diri lagi. Kustini kembali maju sebagai bakal calon Bupati Sleman berpasangan dengan Sukamto. Sementara Wabup Sleman Danang Maharsa juga kembali maju sebagai bacalon Wabup berpasangan dengan Harda Kiswaya. Sehingga netralitas Samsuk Bakri selaku ASN patut dipertanyakan juga.
Desakan dari Aktivis
Kejadian tersebut tak luput dari perhatian aktifis independen Arifin Wardjyanto. Menurutnya harus ada tindak lanjut atau pemeriksaan atas peristiwa tersebut.
"Tidak boleh jadi bola liar dan didiamkan begitu saja," serunya.
Untuk itu pihaknya mendesak kepada Bawaslu Sleman, Inspektorat dan juga BKN supaya menindaklanjuti hal ini. Mengingat seluruh ASN seharusnya menjaga kode etik dan regulasi netralitas ASN dengan berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dan mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Arifin Wardiyanto kembali mengingatkan sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Namun perlu digarisbawahi pula bahwa sanksi netralitas berupa pelanggaran hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
Sementara hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (*)