Deklarasi Netralitas ASN Pjs Bupati Sleman Ingatkan Sanksi Sesuai Aturan yang Berlaku

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Gumilang

2 Oktober 2024 06:30 2 Okt 2024 06:30

Thumbnail Deklarasi Netralitas ASN Pjs Bupati Sleman Ingatkan Sanksi Sesuai Aturan yang Berlaku Watermark Ketik
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menyampaikan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan dan mempertahankan kredibilitas serta kepercayaan publik.

Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Deklarasi netralitas ASN tersebut ditandai pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di lapangan Pemda Sleman. Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila Selasa, 1 Oktober 2024.

"Kami tekankan dalam Pilkada 2024 seluruh ASN netral tidak kemudian berafiliasi dengan calon - calon tertentu," pesan Kusno.

Ia sebutkan, adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan dalam kesempatan tersebut yakni menghindari konflik kepentingan dan tidak memihak pasangan calon tertentu.

Foto Bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila Selasa, 1 Oktober 2024 Pemkab sekaligus melaksanakan deklarasi netralitas ASN. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)Bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila Selasa, 1 Oktober 2024 Pemkab sekaligus melaksanakan deklarasi netralitas ASN. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)

Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Selain melakukan deklarasi untuk menjaga netralitas ASN, Pjs Bupati Sleman juga menyebut Pemkab Sleman terus melakukan berbagai upaya seperti melakukan pembinaan kepada ASN.

"Meskipun ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, hal tersebut bisa diberikan di bilik suara saat pemilihan. Artinya, seorang ASN dapat memberikan hak suaranya pada saat pemilu. Namun, tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara," ingatnya.

Kusno Wibowo mengatakan, semua (ASN) punya pilihan masing - masing karena juga punya hak untuk memberikan suara. Namun mereka tidak boleh kemudian berafiliasi dengan calon tertentu pada masa - masa kampanye sampai nanti pada waktunya (pencoblosan).

Ia juga mengingatkan jika ditemukan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Kusno menyebut pihaknya akan melanjutkan proses pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan Kusno tersebut bukan sekedar gertak sambal saja. Terbukti dengan diprosesnya oknum ASN Pemkab Sleman yang diduga memihak salah satu Paslon. Kini kasus terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut oleh Bawaslu Sleman diteruskan ke BKN pusat.

Perlu diketahui oknum ASN yang bernama Dini Melani ini merupakan pegawai pada Dinkes Sleman dengan jabatan cukup strategis. Disamping menjabat Ketua Tim Kerja Kesehatan Khusus dan Penjaminan. Ia juga merangkap jabatan Plt Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pemkab Sleman.

Berita terkait ulah Dini Melani ini viral dan jadi bahasan. Sejumlah pihak bahkan menyebut, jika di Dompu, Bima, NTB ada berita viral mobil berplat merah (dinas) dipakai edarkan sabu. Di Sleman mobil berplat merah dipakai edarkan sabun cuci bergambar paslon tertentu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gelaran Pilkada Sleman Pilkada 2024 Stiker Bapaslon Sleman netralitas ASN Bawaslu Sleman Dinkes Sleman Pemkab Sleman BKN Reg 1 Yogyakarta Pemda DIY Bawaslu DIY Bawaslu RI Deklarasi Netralitas ASN