KETIK, MALANG –
Upah Minimun Kota atau UMK Kota Batu 2024 naik menjadi sebesar Rp Rp 3.155.367 atau 4,1 persen. UMK itu sedikit lebih rendah dari usulan Pemkot Batu yakni sebesar 4,6 persen atau sebesar Rp 3.177.764.
Jumlah tersebut, berdasarkan penetapan besaran UMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (30/11/2023) lalu.
Untuk informasi, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 terus mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.
"Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjalankan proses penetapan UMK dengan baik, terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha," kata PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Sabtu (2/12/2023).
Aries menjelaskan bahwa penetapan UMK melalui berbagai pertimbangan. salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah. Sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023.
"Kenaikan nilai UMK 2024 juga mempertimbangkan perekonomian dan inflasi daerah serta beban kebutuhan rumah tangga," tambahnya
Lebih lanjut, Aries berharap, kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan UMK 2024 dengan sebaik-baiknya. serta ia mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif.
"Mari kita laksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif," tegasnya. (*)