KETIK, SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyambut baik terbentuknya Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional dan Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria.
Adanya regulasi baru Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai solusi untuk lebih tegas dalam mengatasi mafia tanah.
“Hari ini kami Rapat Koordinasi Akhir Tahun Gugus Tugas Reforma Agraria Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Jadi hari ini kami memastikan dan menyediakan kembali apa yang menjadi kebijakan dalam perubahan Perpres ini,” katanya saat membuka rakor tersebut di Ruang Hayam Wuruk Lt. 8 Kantor Setda Prov. Jatim, Senin, 18 November 2024.
Dengan perubahan tersebut, keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ditambah unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Nantinya mereka akan menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset dan Optimalisasi Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) sekaligus Satgas Inventarisasi dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria dan Penataan Akses," ucap Adhy.
Cegah mafia tanah ATR/BPN pembentukan Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional dan Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/154/kpts/013/2024 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Timur.
"Maka kami sudah memperbaiki Pergubnya. Bahwa ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tanah, seperti Pendaftaran Sistematis Lengkap atau PTSL dan redistribusi tanah. Sekarang di tim kami sudah melibatkan Kodam V/Brawijaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Adhy menjelaskan jika beberapa pemerintah kabupaten dan kota telah memperbaiki dan menyesuaikan dengan pergub dan perpres.
“Tapi sebagian lainnya belum, jadi di rapat kali ini kami meminta mereka untuk menyesuaikan karena kebijakan presiden yang baru ini sangat kuat untuk bisa menyelesaikan masalah dan akan melakukan penegakan hukum yang luar biasa bagi mafia-mafia tanah,” terangnya.
Adhy berharap bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan secara terpadu dalam satu tugas. Sehingga, kinerja akan lebih efektif dan hasil yang dirasakan oleh rakyat.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk yang pertama, menyelamatkan aset. Yang kedua, melakukan sertifikasi dan redistribusi tanah yang ada di masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Berikutnya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat atas perolehan tanah yang dimiliki untuk dimanfaatkan secara ekonomi,” katanya.
"Dengan adanya sinergi yang baik antar beberapa unsur dapat mengatasi masalah pelestarian tanah. Maka ini sudah otomatis menjadi dasar untuk menyelesaikan persoalan tanah di Indonesia khususnya di Jawa Timur," ucapnya.
Sekadar informasi, dalam rangka penataan aset tahun 2024 di Jawa Timur, Realisasi Sertipikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Sistematis Lengkap ( SHAT PTSL) telah mencapai 806.606 bidang atau 100%. Hal ini menjadikan Jawa Timur menduduki peringkat pertama secara nasional.
Berdasarkan data per tanggal 4 November 2024, realisasi pengukuran di Jawa Timur mencapai 2.429.306 bidang. Adapun kegiatan redistribusi tanah memiliki target sebanyak 14.129 bidang, telah tercapai sebanyak 13.879 bidang (98,23%), akan diselesaikan 100% paling lama pada akhir November 2024.
Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kemen ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati yang ikut serta dalam rapat melalui Zoom, mengatakan bahwa tema Rakor kali ini 'Revitalisasi dan Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi dan Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Dalam Mewujudkan Asta Cita 2024-2029' sangat relevan.
Sebab, hal ini sejalan dengan reforma agraria tahun 2024-2029 yang menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga sebagai tindaklanjut dari hasil Reforma Agraria Summit Bali 2024 lalu.
“Dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional kita, kita diminta untuk terus melaksanakan redistribusi tanah dan juga pemberdayaan tanah masyarakat,” katanya.
“Adanya pelaksanaan reforma agraria ini, kita harus menempatkannya sebagai satu kesatuan kegiatan yang berjalan beriringan sebagai pengurangan ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam penguasaan dan pemilikan tanah,” imbuh Yulia.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan Sertipikat Elektronik Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari Ka. Kanwil BPN Jatim kepada Pj Gubernur Adhy.
Selain itu, penyerahan Plakat Sekretariat GTRA dilakukan oleh Pj Gubernur Adhy selaku Ketua GTRA Prov. Jatim kepada Sekretaris GTRA Prov. Jatim. Plakat juga diberikan oleh perwakilan Pj. Bupati/Walikota selaku Ketua GTRA kabupaten/kota kepada Sekretaris GTRA kabupaten/kota masing-masing. (*)