KETIK, MALANG – Polres Malang bersama sejumlah instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga SPBU yang ada di Kabupaten Malang, Jumat (29/3/2024). Sidak tim gabungan yang melibatkan unsur dari UPT Metrologi Legal dan Pertamina ini dilakukan untuk mencegah kecurangan takaran khususnya saat Lebaran.
Sidak maupun pengecekan dilakukan menggunakan alat khusus. Dimulai dengan pengecekan mesin pompa BBM, hingga melalukan tera di tempat penampungan BBM.
Pengecekan mesin pompa BBM dilakukan oleh petugas secara teliti. Termasuk juga mengecek kondisi dalam mesin pompa BBM untuk memastikan sesuai standar dan tidak alat maupun modus kecurangan.
Petugas gabungan juga memeriksa data tera BBM dari kantor SPBU. Data tera BBM kemudian dicek ulang pada pompa ukur bahan bakar minyak oleh petugas, dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dan petugas tera.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Malang, Iptu Aji Prakoso, menjelaskan bahwa pengecekan tera BBM bertujuan untuk memastikan timbangan, takaran dan meteran yang digunakan sudah sesuai dengan dasar transaksi perdagangan.
Hal ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan dan untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik dan mendapatkan hak sesuai takarannya.
"Guna mendukung kegiatan Operasi Ketupat 2024, sidak SPBU dilakukan untuk memastikan masyarakat aman ketika membeli BBM menjelang mudik lebaran Idul Fitri mendatang," ujar Iptu Aji Prakoso kepada awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil pengecekan terhadap ketiga SPBU tersebut menunjukkan bahwa tera ukur sudah sesuai dengan batas toleransi yang telah ditentukan. UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang melakukan tera dari beberapa sampel nozzel dan jenis BBM berbeda.
“Saat pemeriksaan juga tidak ditemukan endapan air pada tangki tandon Penyimpanan BBM, semuanya dalam batas normal,” jelas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.
Menurutnya, sidak di SPBU akan terus dilakukan dengan secara acak. "Khususnya selama mudik Lebaran kali ini (Dilakukan sidak). Tujuannya agar melindungi konsumen maupun masyarakat yang membeli BBM," tuturnya. (*)