KETIK, SURABAYA – Untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengimbau masyarakat atau pengguna layanan parkir untuk selalu meminta karcis resmi dari Dishub Surabaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang terdapat kawasan parkir di jalan umum.
"Terutama pengguna jasa parkir saya sampaikan kalau parkir, jaluken karcise kalau ngga, gausah dibayar (minta karcisnya, kalau tidak diberi tak usah dibayar) harapannya orang juga tidak segan meminta ," ujarnya saat Sosialisasi karcis parkir di kawasan Taman Bungkul Kamis, (10/8/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Menurut Tundjung beberapa karcis yang diedarkan tanggalnya tidak sesuai atau kedaluwarsa. Sehingga pendapatan parkir tidak sesuai.
"Kebanyakan sudah dikasih karcisnya meskipun sudah ditarget Rp 100 ribu, ternyata pada hari itu pendapatannya lebih dari Rp100 ribu. Kalau semua minta karcis mau gak mau diberikan karcis. Itu kalau habis minta," tegasnya.
Karcis resmi dari Dishub Surabaya, kata Tundjung memiliki ciri khas dan sulit ditiru."karcis resmi ada hologramnya susah lah dipalsukan," paparnya.
Masyarakat juga wajib mengetahui jika ada beberapa lahan yang memiliki tanda parkir (P) maupun lahan yang tidak ada larangan parkir di jalan umum, itu adalah milik Kota Surabaya. "Kalau perumahan yang aset pengembang, bukan ranah kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Tundjung berjanji akan menindak tegas jika ada juru parkir yang dilaporkan tidak memberikan karcis. "Peringatan sampe pencabutan," tegasnya.
Dishub Surabaya juga akan memasang tarif parkir di tiap rambu sesuai dengan jenis kendaraan. Mekanisme yang akan digunakan untuk pengawasan karcis parkir di wilayah Surabaya yaitu dengan penggunaan pembayaran secara digital.
"Harapannya cashless. Masih kajian beberapa alterntaif mekanisme pemungutannya nanti akan finalisasi pembahasan dulu dikonsultasikn dan dikomunikasikan ke masyarakat," tutupnya. (*)