KETIK, MALANG – Seorang warga bernama Budianto, melaporkan Cawabup dr Umar Usman ke Polres Malang pada Kamis, 7 November 2024 sore. Melalui kuasa hukumnya, Budianto melaporkan dr Umar Usman atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Azni SH, saat bersama Julaikah, istri Budianto, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa dr Umar Usman punya hutang pada Dwi Budianto sejak tahun 2020 lalu.
"Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji. Yang mana, perbuatan tersebut dilakukan oleh dr. Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang," ujar Azni.
Ia menjelaskan kronologi dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya. Sekitar Mei 2020, terlapor (dokter Umar) bersama Agus Sudarsono dan Sugeng Budiono, mendatangi korban yang pada saat itu selaku pengusaha berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU).
Saat itu, korban diajak ikut bergabung untuk mendukung terlapor, yakni dokter Umar, sebagai calon Bupati Kabupaten Malang pada 2020 lalu.
"Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan teradu sebagai calon Bupati Kabupaten Malang tahun 2020. Sebagai bentuk komitmen poin 1 (satu) di atas, sekira bulan Mei sampai Agustus 2020 secara all out klien kami waktu itu memberikan support pada teradu," jelas Azni.
Salah satu bentuk dukungannya, lanjut Azni, adalah pembuatan media center, tim khusus, dan sekretariat di sekitar daerah Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang, berikut upaya-upaya penguatan personal branding menaikan elektabilitas teradu di berbagai media massa.
"Klien kami juga memberikan dukungan finansial dan pembentukan tim saat itu. Teradu juga meminta kepada klien kami untuk menyerahkan sejumlah 80 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama klien kami," ungkapnya.
Dikatakan, dokter Umar juga meminta koneksi berikut jaringan yang ada, demi kelancaran dan kesuksesan teradu mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan Bupati Kabupaten Malang periode 2020.
Kemudian pada 5 september 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dokter Umar dan Sdr. Agus Sudarsono yang terjadi di Jakarta, tepatnya di Hotel Lumiler Jakarta.
"Saat itu di Jakarta teradu meminta 20 dokumen SHM dari 80 SHM milik Klien kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang 2020. Inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta adalah, teradu yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM yang Klien kami bawa. Teradu menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikannya setelah usai Pemilihan Bupati Malang periode 2020," bebernya.
Namun sampai saat ini, sambung Azni, bentuk itikad baik dari Teradu perihal pengembalian 20 SHM tersebut tidak ada wujudnya sama sekali.
"Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami beserta keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tetapi semua nomor pribadi Klien kami telah diblokir dan Teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya," ucap Azni.
Azni melanjutkan, kliennya sudah berupaya untuk menghubungi Teradu, baik melalui telepon maupun melalui perantara orang-orang terdekat. Namun, menurutnya Teradu belum juga memberikan tanggapan atas permintaan tersebut.
Azni juga mengaku, ada dugaan kuat bahwa Teradu telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menuduh bahwa Klien kami punya utang kepada Teradu sebesar Rp500.000.000. Atas hal itu, sambung Azni, ada suatu tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan merugikan nama baik Kliennya.
"Pada pertengahan Agustus 2024 Klien kami dengan nomor telepon baru mencoba menghubungi Teradu dan meminta 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami untuk segera dikembalikan. Akan tetapi atas permintaan Klien Kami tersebut, Teradu menyampaikan pengembalian akan dilakukan ketika situasi sudah tenang dan kondusif," jelasnya.
Namun, lanjut Azni, janji itu ternyata tidak pernah ditepati teradu. Hingga tanggal 29 Oktober 2024, pihaknya mengirimkan Surat Somasi I kepada Teradu.
"Bahwa sampai surat Somasi III diterbitkan, tidak ada itikad baik dari Teradu untuk mengembalikan 20 SHM milik Klien kami dan melaksanakan peringatan yang kami berikan," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhamad Nur membenarkan adanya laporan tersebut. "Memang benar adanya laporan penipuan. Untuk lebih lanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Prosesnya mekanisme sepeti apa dengan pemeriksaan saksi," tuturnya Jumat, 8 November 2024.
Sedangkan dr Umar Usman melalui keterangan tertulis yang dikirimkan oleh timnya membantah melakukan dugaan penipuan yang dituduhkan tersebut.
"Terkait laporan tersebut tidak sepenuhnya benar. Yang bersangkutan memberikan 20 SHM itu sebagai proses ikhtiar pencalonan politik. Selain itu gang bersangkutan masih memiliki tanggungan kepada kami," sebutnya.
Dia menegaskan 20 SHM itu masih ada di pihaknya. Dan akan dikembalikan apabila yang bersangkutan atau pelapor mengembalikan tunggakan tersebut. (*)