KETIK, SIDOARJO – Institute of Research and Public Development (IRPD) menyusun catatan terkait empat dimensi utama pelaksanaan Pemilu 2024. Dari sistem, aktor penyelenggara, manajemen pemilu, hingga penegakan hukum pemilu. Bagaimana sistem pemilu disusun dan bagaimana aktor-aktor pemilu melaksanakannya?
Catatan terkait Sistem Pemilu
Setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan dasar aturan UU Pemilu yang ditindaklanjuti dengan aturan teknis. Yaitu, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Penyelenggara pemilu di daerah hanya melaksanakan aturan dan regulasi yang diputuskan di pusat.
Dari awal tahapan pemilu sudah muncul kontroversi berupa dugaan kecurangan dan manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual pendaftaran partai politik peserta pemilu. Pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis, bahkan terorkestrasi.
Tidak hanya KPU RI yang terlibat, tetapi juga KPU provinsi dan KPU kabupaten. Bersama-sama dan berkoordinasi untuk meloloskan partai tertentu. Dugaan itu terbukti.
Akibatnya, beberapa teradu dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Putusan DKPP No. 10-PKE-DKPP/I/2023.
Upaya judicial review diajukan oleh beberapa kader partai politik terkait sistem pemilu proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu terbilang juga cukup mengejutkan dan berimbas ke daerah. Apalagi, judicial review ini diajukan di tengah tahapan pemilu yang sudah mulai berjalan.
Pada akhirnya, setelah menjalani rangkaian persidangan yang sangat panjang, serta memantik keriuhan di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu, Mahkamah Konstitusi menolak judicial review ini.
Catatan terkait Aktor Pemilu
Para lembaga ad hoc penyelenggara pemilu penuh dengan kontroversi, kritik, dan masalah. Sejak proses seleksi panwascam bermasalah. Ada dugaan perubahan nilai peserta, tidak transparannya pansel rekrutmen panwascam, hingga pendekatan kerja penyelenggara pemilu yang lebih total mengurus kepentingan praktis dan kontestasi peserta pemilu. Keterbukaan informasi penyelenggara pemilu juga menuai sorotan dan menjadi langkah mundur.
Tahapan awal Pemilu 2024 saja sudah memakan korban. Beberapa penyelenggara tingkat kecamatan dipecat. Baik PPK maupun panwascam. Pada tahapan akhir Pemilu 2024 muncul isu penggelembungan suara. Yang diduga terlibat adalah 15 di antara 18 PPK. Fakta itu merupakan residu Pemilu 2024 yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
Situasi itu semakin memprihatinkan karena komunikasi publik penyelenggara pemilu sering sekali tidak tuntas. Tidak terlihat sikap penyelenggara pemilu yang betul-betul memosisikan diri sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
Catatan terkait Manajemen Pemilu
Penyediaan logistik pemilu merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Walaupun sering dianggap remeh, ketersediaan logistik menjadi penentu penyelenggaraan pemilu yang profesional, demokratis, dan berintegritas. Kunci pemilu berkualitas dimulai dari hasil pemilu masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Mengapa begitu? Pada Pemilu 2024, ada lima pemilu yang berbeda, tapi diselenggarakan dalam satu hari yang sama. Pemungutan suara dan penghitungan suaranya pun dalam hari yang sama. Yaitu, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilu DPR, Pemilu DPD, Pemilu DPRD Provinsi, dan Pemilu DPRD Kab/Kota.
Ada lima jenis surat dan kotak suara suara. Juga, setidaknya 27 formulir di satu tempat pemungutan suara (TPS). Dengan jumlah petugas KPPS dan petugas ad hoc lain yang terbatas, manajemen logistik pemilu semakin rumit. Sebab, manajemen logistik bukan hanya sebatas pengadaan, melainkan juga pendistribusian, pengawasan perpindahan, hingga penjagaan logistik sejak pendistribusian sampai hari H pemungutan suara.
Beban kerja seperti itu sangat berat dan berakibat petugas mengalami kelelahan. Beberapa kasus tertukarnya surat suara terjadi beberapa daerah pemilihan. Ada pula kekurangan dan kelebihan surat suara di TPS. Termasuk, kekurangan kertas plano. (bersambung).