KETIK, SIDOARJO – Penyelenggaraan Pemilu 2024 baru saja selesai. Berjalan lancar dan jauh dari konflik. Fakta itu menunjukkan masih adanya harapan bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Bagaimana pergelaran Pemilu 2024 di Kabupaten Sidoarjo? Ini pandangan Nanang Haromain, Founder Institute of Research and Public Development (IRPD).
Pelaksanaan Pemilu 2024 di Sidoarjo menyisakan banyak catatan. Misalnya, masih ada upaya Caleg DPRD Provinsi Jatim dari Partai Amanat Nasional. Caleg PAN terus berupaya membuktikan ada kecurangan dalam penyelenggaraan.
Kecurangan itu bahkan dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Indikasinya terlihat dalam perolehan suara kursi DPRD Jatim hasil penghitungan suara. Termasuk, isu penggelembungan suara yang diduga melibatkan 15 di antara 18 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Sidoarjo.
Dari awal, penyelenggaraan Pemilu 2024 juga penuh kontroversi. Pemilu-pemilu terdahulu berkutat pada masalah keberatan partai atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo. Atau, temuan-temuan money politics.
Baru kali ini, pemilu di Sidoarjo diwarnai isu integritas, dugaan kecurangan, dan manipulasi terstruktur. Aplikasi SIREKAP sebagai alat bantu penghitungan semakin menambah problem yang menurunkan kepercayaan publik kepada pemilu.
Institute of Research and Public Development (IRPD) Sidoarjo dan Tim Pemantau Pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) merupakan lembaga yang mempunyai concern melakukan riset, advokasi, dan pendidikan terhadap isu kepemiluan dan demokrasi menyusun berbagai catatan pelaksaaan Pemilu 2024 di Sidoarjo.
Catatan ini bisa menjadi evaluasi sekaligus refleksi atas data, fakta, dan fenomena penyelenggaran Pemilu Legislatif 2024. Bagaimana langkah perbaikan yang perlu dilakukan ke depan. Sebab, pada November 2024, Sidoarjo akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebenarnya, banyak harapan yang ingin dicapai dalam Pemilu 2024. Harapan terbesar adalah tercapainya konsolidasi demokrasi elektoral Indonesia. Sistem penyelenggaraan pemilu diharapkan sudah mapan dan stabil. Penyelenggara pemilu semakin profesional dan mandiri. Tata kelola dan manajemen pemilu juga diharapkan dijalankan secara terbuka, pasti, transparan, dan partisipatif.
Yang terakhir, penegakan hukum pemilu sebagai penjaga demokrasi juga diidamkan-idamkan berjalan maksimal. Sekaligus berkontribusi besar untuk mewujudkan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Namun, harapan-harapan tersebut ternyata tidak dapat terwujud di Pemilu 2024. Kondisi yang buruk di tingkat nasional berimbas ke daerah. Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Sidoarjo akhirnya juga penuh kontroversi. Banyak masalah. IRPD menemukan berbagai catatan yang harus diperbaiki. (bersambung)