KETIK, JAKARTA – Presiden Jokowi telah menyetujui perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023. Dengan demikian, cuti bersama Lebaran 2023 selama tujuh hari (19-25 April 2023).
Jadwal ini berubah dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Dari SKB, cuti bersama ditetapkan pada 21-26 April 2023.
"Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB 21 - 26 April. Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari itu," papar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).
Adapun, Budi Karya menegaskan keputusan ini merupakan usulan dari dirinya dan Kepala Polri
"Itu karena secara tradsional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan luar biasa," ujarnya.
Terkait dengan perubahan ini, Kemenhub akan segera dengan tiga menteri yang berwenang mengeluarkan SKB di atas. "Saya rasa akan rapat dengan ketiga menteri," tegasnya (*)